AdvKota PadangParlemen

DPRD Padang Setujui Ranperda Penyelenggaraan Transportasi Darat Jadi Perda

279
×

DPRD Padang Setujui Ranperda Penyelenggaraan Transportasi Darat Jadi Perda

Sebarkan artikel ini
DPRD Padang Setujui Ranperda Penyelenggaraan Transportasi Darat Jadi Perda
DPRD Padang Setujui Ranperda Penyelenggaraan Transportasi Darat Jadi Perda.

PADANG, Mjnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Padang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Padang tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat di ruang sidang Gedung Bundar Sawahan, Jumat (1/7/2022).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana serta Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar. Sementara Fraksi-Fraksi DPRD Kota Padang menyampaikan pendapat akhir yang disampaikan melalui juru bicaranya. Fraksi Persatuan Berkarya NasDem disampaikan Zalmadi, Fraksi Golkar-PDIP disampaikan Wismar Panjaitan, Fraksi Gerindra disampaikan oleh Elly Thrisyanti, Fraksi Demokrat disampaikan oleh Mukhlis, Fraksi PKS oleh Jakfar dan Fraksi PAN disampaikan Irawati Meuraksa.
Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 itu ditandai melalui pembacaan konsep keputusan dan penandatanganan naskah Perda terkait oleh Sekda Kota Padang Andree Algamar bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dan Wakil Ketua Arnedi Yarmen serta Ilham Maulana.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang, Andree Algamar mewakili Wali Kota, menyambut baik penetapan Perda Inisiatif DPRD Kota Padang tersebut. Perda ini menurutnya sangat penting untuk memajukan sektor tranportasi di Kota Padang.
“Kita berharap hadirnya Perda ini bisa mewujudkan sistem transportasi darat di Kota Padang yang handal,” harap Sekda.
“Semoga dalam pelaksanaannya nanti dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang transportasi. Sehingga masyarakat akan menikmati transportasi massal yang layak dan mudah dijangkau di kota yang kita cintai ini,” sambung Andree.
Andree Algamar sampaikan sambutan
Sekdako Padang, Andree Algamar sampaikan sambutan.

ADVERTISEMENT
Sekda yang baru dilantik itu juga membeberkan bahwa penyelenggaraan transportasi bagi warga Kota Padang memang sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi kehidupan perekonomian dan pembangunan.
Oleh karena itu, dibutuhkan kerangka hukum berupa Perda ini untuk mengatasi apabila terdapat persoalan hukum di bidang transportasi. Begitu juga sistem transportasi harus ditata dan disempurnakan untuk menjamin mobilitas orang maupun barang.
“Salah satunya adalah pelayanan bus Trans Padang yang sudah kita jalankan dan akan terus kita kembangkan ke depan dengan membuka beberapa koridor lagi. Ini semua demi melayani masyarakat Kota Padang dengan menghadirkan transportasi umum yang aman, nyaman, tepat waktu dan bersih. Kita harapkan SKPD teknis dapat menyusun petunjuk pelaksanaanya dalam waktu yang tidak begitu lama,” pungkasnya.
Syafrial Kani tandatangani Perda Nomor 9 Tahun 2022
Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani tandatangani Perda Nomor 9 Tahun 2022.

Senada dengan itu Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani menyebutkan bahwa Perda Penyelenggaraan Transportasi Darat itu nantinya akan mencakup seluruh aspek dalam pengelolaan transportasi di Kota Padang.
Diantaranya adalah mulai dari perencanaan, pelaksanaan angkutan orang maupun barang, pengujian serta peremajaan kendaraan dan termasuk perizinan. Selain itu sumber daya manusia (SDM), pembinaan, pengawasan pendanaan dan perkeretaapian.
“Selama ini kita melihat belum lengkapnya sarana-prasarana transportasi darat di Kota Padang. Maka itu melalui Perda Inisiatif DPRD Kota Padang tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat ini kita mendorong Pemko Padang melalui SKPD terkait untuk dapat menerapkan Perda ini secara maksimal. Semoga dengan itu hak warga Kota Padang di sektor transportasi darat dapat terpenuhi secara sempurna. Jadi itu harapan kita,” tukas Syafrial Kani.
Andree Algamar tandatangani Perda Nomor 9 Tahun 2022
Sekdako Padang, Andree Algamar tandatangani Perda Nomor 9 Tahun 2022.

Ia mengharapkan Pemko Padang memperhatikan sarana-prasarana transportasi darat di Kota Padang mulai dari perencanaan, pelaksanaan angkutan orang maupun barang, pengujian dan peremajaan kendaraan juga perizinan serta sumber daya manusia (SDM), pembinaan, pengawasan pendanaan.
”Semuanya adalah demi hak warga Kota Padang di sektor transportasi darat dapat terpenuhi secara sempurna,” ujarnya.
(Adv)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *