![]() |
| Musdesus Pencurian Pipa Pamsimas Desa Sidarum. (f/m.taufik) |
Purworejo, MJNews.id – Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait tuntutan pemberian sanksi atas tindakan oknum Sekretaris Desa yang juga sebagai ketua Satuan Pelaksana (Satlak) yang diduga melakukan tindakan pencurian atau penggelapan sejumlah pipa pralon sisa program Pamsimas tahun 2020 yang tidak kunjung diberikan oleh Kepala Desa, kembali digelar di Balai Desa Sidarum, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Jumat 24 Juni 2022.
Musdesus yang diselenggarakan oleh BPD Desa Sidarum dihadiri oleh Camat Kutoarjo, Bambang Budoto, Kapolsek Kutoarjo yang diwakili Ipda Darmaji, Koramil Kutoarjo diwakili Serka Muslikhin, Kepala Desa Sidarum, Drs. Sugiyarto serta tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Desa Sidarum.
Dalam sambutannya, Ketua BPD H Amat Koderi menyampaikan bahwa guna menindaklanjuti Musdesus bulan Maret 2022 lalu, hari ini BPD bersama dengan masyarakat kembali menggelar Musdes guna mendesak Kepala Desa untuk segera memberikan sanksi kepada Sekdes yang juga sebagai ketua Satlak Program Pamsimas tahun 2020 yang ketahuan menjual sisa paralon Pamsimas.
Lebih lanjut H. Amat Koderi mengingatkan Kepala Desa untuk bisa memberi sanksi yang sesuai dengan kesalahannya agar ke depannya Desa Sidarum lebih baik.
Kepala Desa Sidarum telah memberikan sanksi teguran kepada saudara Yulianto yang isinya antara lain: Agar melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan tugas pokoknya. Akan bekerja penuh dengan tanggung jawab, yang dibacakan langsung oleh Yulianto.
Setelah mendengar pernyataan sejumlah tokoh masyarakat dan semua peserta Musdesus sempat memanas dan berteriak tidak bisa menerima dan menuntut agar saudara Yulianto yang juga menjabat Sekdes harus turun atau mundur dari perangkat Desa Sidarum.
Salah satu tokoh masyarakat, Jhony mengatakan bahwa apa yang dibacakan oleh Sekdes bukan merupakan sanksi tapi itu sebuah pernyataan saja.
Lebih lanjut Jhony meminta agar Kepala Desa memberi sanksi yang tegas atas perbuatan Sekdesnya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat ke depan. Sudah jelas dan terbukti bahwa saudara Yulianto itu mengambil dan menjual pipa paralon Pamsimas, kok tidak diberi sanksi.
“Ini sudah jelas pelanggaran hukum. Masak hanya sebuah pernyataan yang diberikan, sedangkan maling ayam saja hukumanya enam bulan, kok maling pralon yang nilainya mencapai Rp 25 juta lebih bisa bebas hanya dengan pernyataan,” katanya.
“Pokoknya, kami minta Sekdes harus turun, atau kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” tambahnya.
Iman Alimaun selaku Ketua Karang Taruna meminta agar sanksi tegas diberikan. “Ingat bahwa kita melakukan ini dengan mendapat dukungan setengah lebih dari jumlah KK warga Desa Sidarum, dan semua menghendaki Sekdes harus turun atau berhenti dari jabatan atau sebagai perangkat desa,” tegasnya.
Santoso merasa tidak bisa menerima hasil Musdes dan meminta Yulianto dengan legowo untuk mengundurkan diri dari perangkat desa. “Kepala desa menjadi korban kelicikan beliau,” ungkapnya.
Menanggapi tuntutan warga, Kepala Desa Sidarum Sugiyarto berjanji akan mempelajari aturan dari Kabupaten dan mohon diberi waktu untuk membentuk tim guna mempelajari aturan tentang pemberhentian perangkat dan melakukan konsultasi dengan Camat atau Bupati.
Camat Kutoarjo, Bambang Budoto saat di mintai tanggapan tentang tuntutan warga tidak banyak memberikan pernyataan. “Tunggu kita pelajari dulu aturannya,” jelasnya.
Sementara Sekdes Sidarum, Yulianto saat dikonfirmasi tentang kasus dan tuntutan warga hanya no comment.
(Fix)






