Berita

Ludah Pinang Ditemukan, BPKAD Deiyai Dituntut Bayar Denda

314
×

Ludah Pinang Ditemukan, BPKAD Deiyai Dituntut Bayar Denda

Sebarkan artikel ini
BPKAD Deiyai Dituntut Bayar Denda
BPKAD Deiyai Dituntut Bayar Denda. (f/ist)

Deiyai, Mjnews.id – Pada Selasa 31 Mei 2022, pukul 12.30 WIT, telah berlangsung aksi tuntutan ludah pinang di halaman kantor Kantor BPKAD Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, oleh solidaritas penegak penyakit sosial masyarakat Waghete Distrik Tigi yang dipimpin oleh Koordinator lapangan Neli Mote yang diikuti sekitar 15 orang pengurus dan simpatisan.
Sekitar pukul 12.30 WIT, selesai rapat pemeriksaan laporan keuangan di kantor BPKAD, ditemukan Ludah Pinang di depan pintu keluar bagian belakang kantor oleh tim pemuda solidaritas penyakit masyarakat.
Penyampaian dari Korlap Neli Mote, kami meminta agar pihak keuangan bertanggung jawab dengan adanya pembuangan Ludah Pinang di depan pintu halaman belakang kantor, karena sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan di Kabupaten Deiyai bila ditemukan orang yang memakan pinang akan didenda sebesar Rp 2 juta.
Karena kami tidak menemukan pelakunya maka kami meminta kepada pihak kantor keuangan untuk bertanggung jawab, karena di dalamnya ada kegiatan yang mengundang orang dari luar, dan pihak kantor tidak memperingati para tamu-tamu undangan.
Tindakan yang kami dari Tim lakukan akan berlaku juga kepada kantor atau instansi pemerintah yang lain juga dan kami akan tegaskan ke seluruh masyarakat yang berdomisili di Waghete Kabupaten Deiyai.
Sementara Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Deiyai, Hengky Edowai mengatakan, Kami tidak tahu ini pelaku yang memakan pinang dan meludah di halaman ini. Kami dari pihak Keuangan siap bertanggung jawab sesuai dengan kejadian ini kami mengambil jalan tengah membayar tuntutan tersebut dari sanksi yaitu Rp 2 juta dan itu yang dapat kita bayar sekarang, agar tidak ada keributan atau perdebatan di kantor ini.
Saya akan menyerahkan uang denda tersebut dan harus dipublikasikan agar semua masyarakat maupun di instansi lain juga bisa menjadi contoh untuk denda atau sanksi yang diberikan oleh solidaritas ini.
Kemudian Neli Mote menyampaikan, ini adalah aturan yang sudah ditetapkan, tidak bisa diubah. Kami bukan mencari kesalahan tapi ini aturan dan pihak keuangan harus bertanggung jawab karena ludah pinang ada di halaman kantor keuangan.
“Kalian harus memberitahu pihak ketiga atau orang dari luar daerah tentang aturan yang telah di tetapkan di Kabupaten Deiyai agar tidak melanggar,” kata Neli Mote.
Makan pinang memang budaya adat orang Papua terutama orang pesisir ketika mereka datang harus memberitahukan aturan yang berlaku di sini agar mengikuti aturan yang ada di Waghete, Kabupaten Deiyai.
Uang Rp 2 juta tunai diserahkan oleh Kepala Dinas Inspektorat Hengky Edowai kepada Ketua pemuda penyakit sosial masyarakat Kabupaten Deiyai, Leader Mote.
Leader Mote menyampaikan ucapan terima kasih. Kami terima uang ini bukan untuk pribadi tetapi untuk pembangunan infrastruktur. Contoh di jalan raya yang berlubang akan disemen, uang ini untuk kepentingan umum dan kami akan bertanggung jawab dengan seluruh uang yang kami dapat.
Aksi tuntutan ludah pinang di halaman kantor BPKAD Kabupaten Deiyai oleh solidaritas penegak penyakit sosial masyarakat Waghete Distrik Tigi Kabupaten Deiyai. Yang dipimpin Neli Mote, adalah bentuk ketegasan dari masyarakat yang sudah melaksanakn aturan-aturan yang disepakati bersama oleh tokoh-tokoh masyarakat di Kabupaten Deiyai.
(am)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *