pemkab muba
Berita

Pemko Payakumbuh Proyeksikan Belanja Daerah Rp 879,50 M dalam Perubahan APBD 2026

14
×

Pemko Payakumbuh Proyeksikan Belanja Daerah Rp 879,50 M dalam Perubahan APBD 2026

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Zulmaeta serahkan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh
Wali Kota Zulmaeta serahkan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh. (f/pemko)

Mjnews.id – Pemerintah Kota Payakumbuh memproyeksikan belanja daerah sebesar Rp879,50 miliar dalam rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, meningkat 16,90 persen dibandingkan APBD awal 2026.

Proyeksi tersebut disampaikan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta saat menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (10/8/2026).

ADVERTISEMENT

Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp794,37 miliar atau meningkat 22,15 persen dibandingkan target APBD awal 2026.

Peningkatan itu antara lain berasal dari tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp116,97 miliar, kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp6,43 miliar atau 3,90 persen, serta penyesuaian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

“Tambahan kapasitas fiskal ini tentu menjadi amanah yang harus kita kelola secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel,” kata Zulmaeta.

Zulmaeta mengatakan tambahan kapasitas fiskal tersebut tidak akan diarahkan untuk memperluas belanja konsumtif. Anggaran akan diprioritaskan untuk program yang memiliki daya ungkit terhadap pembangunan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Dana tersebut bukan sekadar menambah kemampuan fiskal daerah, tetapi merupakan instrumen pemerintah dalam mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana, menjaga keberlangsungan pelayanan publik, memperkuat infrastruktur daerah, serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Zulmaeta, penyesuaian anggaran dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi seluruh program, kegiatan, dan subkegiatan berdasarkan pelaksanaan APBD hingga Semester I 2026. Evaluasi tersebut menghasilkan penambahan maupun pengurangan alokasi anggaran pada sejumlah perangkat daerah.

“Setiap penambahan anggaran harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” katanya.

Kebijakan belanja diarahkan untuk memperkuat pelayanan dasar, terutama pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Pemerintah juga memprioritaskan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, ketahanan pangan, pengendalian inflasi, pemerintahan berbasis digital, penanggulangan bencana, pengembangan UMKM, perdagangan, investasi, serta penciptaan lapangan kerja.

Zulmaeta menegaskan pemerintah tidak hanya mengejar tingkat serapan anggaran, tetapi juga memastikan setiap belanja memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat.

“Kebijakan belanja dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk memastikan belanja tidak hanya mampu diserap secara optimal, tetapi juga menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT