Dari sisi pendapatan, Pemerintah Kota Payakumbuh akan mengoptimalkan PAD melalui penguatan tata kelola pajak dan retribusi, digitalisasi pelayanan, optimalisasi aset daerah, peningkatan kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta penciptaan iklim investasi yang kondusif.
Rancangan perubahan tersebut mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Payakumbuh 2026 dan diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat serta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tidak hanya menjadi instrumen penyesuaian anggaran, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas belanja daerah agar semakin efektif, efisien, produktif, dan akuntabel,” ujarnya.
Tambahan TKD tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 tentang penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran TKD serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ mengenai penyesuaian transfer ke daerah bagi daerah terdampak bencana di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Zulmaeta berharap pembahasan bersama DPRD menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga kesinambungan fiskal daerah.
“Semoga pembahasan terhadap dokumen ini dapat berjalan dengan lancar, penuh semangat kebersamaan, serta menghasilkan kesepakatan yang terbaik demi kepentingan masyarakat dan kemajuan Kota Payakumbuh,” pungkasnya. (MC)












