pemkab muba
Kepulauan Riau

Moeldoko Minta Tanah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kepri Segera Dilegalisasi

212
×

Moeldoko Minta Tanah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kepri Segera Dilegalisasi

Sebarkan artikel ini
Rakor Percepatan Legalisasi Tanah Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Kepulauan Riau
Rakor Percepatan Legalisasi Tanah Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Kepulauan Riau di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Jum’at (27/5/2022). (f/biro adpim)

KEPRI, Mjnews.id – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta agar percepatan legalisasi tanah wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau untuk disegerakan. Menurutnya, harus ada kepastian hukum bagi masyarakat yang mendiami wilayah tersebut dan negara wajib hadir disitu.
“Itu kita rapatkan di sini, agar semua bergerak bersama, memiliki misi yang sama untuk menyelesaikannya” tegas Moeldoko dalam konferensi pers usai memimpin Rakor Percepatan Legalisasi Tanah Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Kepulauan Riau di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Jum’at (27/5/2022).
Purnawirawan Panglima TNI tersebut mengaku persoalan sertifikasi masyarakat pesisir ini berawal dari diskusinya dengan Kakanwil BPN Kepri. Ia menyampaikan setidaknya ada 2 persoalan yang diidentifikasi dari hasil rapat. 
“Ada sekitar 560,33 hektare wilayah yang didiami masyarakat pesisir yang harus disegerakan untuk mendapatkan sertifikasi. Kemudian yang kedua sejumlah lahan di Natuna yang menjadi pemukiman transmigrasi dan lahan yang bisa dioptimalisasi penggunaannya secara ekonomis” jelasnya.
Sebelumnya Gubernur Ansar memang telah mengusulkan legalisasi tanah wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau, seluas 560,31 hektare, serta usulan pelepasan kawasan hutan untuk transmigrasi seluas 1.461 hektare dan untuk pemanfatan kegiatan ekonomi masyarakat lokal seluas 30.000 hektare di Natuna.
Untuk itu, Moeldoko secara khusus meminta kehadiran perwakilan Kementerian ATR/BPN, KKP, KLHK dan KSP dalam rskor ini dengan maksud usulan-usulan tersebut dapat disegerakan.
“Ini juga karena respon Pemda sangat cepat. Terima kasih pak Gubernur, selanjutnya semoga dengan rakor ini percepatan legalisasi tanah pesisir serta usulan pelepasan kawasan hutan di daerah transmigrasi dapat disegerakan” tutup Moeldoko.
Sementara itu, Gubernur Ansar menyampaikan, Kepri sebagai wilayah kepulauan dengan 70 persen desa dan kelurahannya mempunyai pemukiman di atas air atau berada di daerah pesisir, menjadikan percepatan legalisasi ini suatu hal yang urgent. 
“Maka kita mendapat perhatian khusus dari KSP. Pak Moeldoko hari ini hadir langsung memimpin rakor. Perintah beliau tadi agar ini disegerakan agar masyarakat mendapat kepastian hukum. Kita di daerah mengapresiasi kebijakan ini” ujarnya.
Gubernur berharap rakor tersebut menghasilkan langkah-langkah konkrit yang dapat dijadikan rujukan. Sehingga selanjutnya merupakan langkah-langkah realisasi.
(isb)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *