pemkab muba
Jawa TengahPolri

Tim Gabungan Satgas Pangan Polda Jateng Temukan Penyimpangan Minyak Goreng

248
×

Tim Gabungan Satgas Pangan Polda Jateng Temukan Penyimpangan Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini
Tim Gabungan Satgas Pangan Polda Jateng Temukan Penyimpangan Minyak Goreng
Tim Gabungan Satgas Pangan Polda Jateng Temukan Penyimpangan Minyak Goreng. (f/humas)

Semarang, MJNews.id – Tim Satuan Tugas Pangan Polda Jawa Tengah meningkatkan pengawasan dan pengendalian distribusi minyak goreng dengan cara menempatkan personil Satgas Pangan Di Produsen Penghasil Minyak Goreng Curah Sawit (MCGS) dan di lokasi penjualan retail MGCS agar tidak terjadi penyimpangan distribusi.
Hal itu disampaikan Direskrimsus Polda Jateng melalui Kasubdit Indagsi AKBP Rosyid Hartanto usai melakukan pengecekan bersama Irjen Kemenperin dan Liaison Officer Satgas Pangan Bareskrim Polri pada produsen serta distributor minyak goreng di kota Semarang, Sabtu 16 April 2022.
“Beberapa tempat yang menjadi sasaran sidak CV. Sawit Juara Jl. Peres Semarang dan CV. Superindo Perkasa, serta dua produsen yaitu PT. Bonanza Megah dan PT Berkah Emas Sumber Terang (Best),” terang Rosyid.
Dari hasil sidak masih ditemukan adanya distributor yang menjual MGCS tidak sesuai dengan standar patokan harga serta masih ditemukan pula spekulan atau pembeli MGCS dadakan yang ingin mencari keuntungan dengan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Kita juga meminta produsen berkomitmen merealisasikan penyediaan MGCS kepada masyarakat yang tercatat di Aplikasi SIMiRAH,” tambahnya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perindustrian Masrukhan Sulaiman menegaskan PT Best selaku produsen minyak goreng curah sawit, mempunyai kontrak penugasan dengan pemerintah sebanyak 12.500 ton akan tetapi sampai dengan saat ini baru terealisasi sekitar 16 persen. Yang seharusnya sudah mencapai 55 persen dan nanti akan diaudit. Kami dari Kemenperin memiliki auditor,” ujarnya.
Di level distributor, tim menemukan harga yang dijual ke pengecer masih dianggap terlalu mahal. Hal ini membuat  pengecer harus menaikan harga di atas HET ke konsumen.
“Secara teknis mereka sudah menjual Rp 15 000 per kilogram. Kalau untuk masyarakat sudah sesuai HET. Tapi kalau bagi pengecer akan dijual lagi ini tentu masih kemahalan. Seharusnya Rp 14.400 kilogram untuk dijual ke pengecer,” jelasnya.
Ia berharap produsen memiliki empati yang tinggi kepada masyarakat terlebih saat menjelang lebaran. 
Selain itu dia berharap, distributor dan pengecer tidak menjual migor diatas HET.
“Masyarakat bisa mengadukan ke siinas.kemenperin.go.id/pengaduan/mgsc/ . Yang bisa diadukan produsen, distributor, maupun pengecer yang menjual minyak goreng lebih dari HET,” tuturnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan pihaknya akan terus mengawal program pemerintah terkait ketersediaan dan distribusi minyak goreng di pasaran.
Terkait temuan polisi tentang penjualan minyak yang dikemas premium tanpa izin di Banjarnegara, Kombes Iqbal menuturkan pihaknya sudah melakukan pemantauan sebelum menindak pelaku.
Tim satgas pangan jajaran Polda Jateng, telah memantau bahwa stok minyak goreng curah di Banjanegara terjadi kekosongan di level pedagang selama dua minggu.
“Begitu didapati aparat setempat, faktanya ditemukan yang menyalurkan ke pelaku dari jalur distribusi artinya agen resmi yang ditunjuk,” jelasnya.
Iqbal menegaskan kasus tersebut akan diusut tuntas dan akan dikembangkan. 
“Saat ini penyidikan masih berjalan dan semua pihak yang diduga terlibat akan diperiksa,” terangnya.
(Fix)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *