KriminalitasPesisir Selatan

Polres Pessel Ringkus 4 Tersangka Sedang Pesta Narkoba di Lengayang

317
×

Polres Pessel Ringkus 4 Tersangka Sedang Pesta Narkoba di Lengayang

Sebarkan artikel ini
Tersangka pesta narkoba
Tersangka pesta narkoba di Lengayang diamankan polisi. (f/humas)

PESISIR SELATAN, Mjnews.id – Kembali bergetar dan Tak kenal ampun Tim Opsnal “Sapu Jagat” Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali melakukan penangkapan shabu, peredaran barang haram Narkoba di Pessel dengan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang Laki-laki patut diduga sebagai Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan Ganja.
Ini adalah penangkapan yang ke-10 dalam tahun ini, yang 3 masih di Januari 2022 dan Februari sebanyak 5 orang, Maret 1 orang dan kali ini di masih bulan Maret 4 orang sekaligus kembali berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
Humas mengkonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Aiptu Yopi Alexander membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu 16 Maret 2022 pukul 22.00 WIB dan pukul 22.30 WIB bertempat di Pasar Baru Kenagarian Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pessel.
Identitas tersangka pertama, inisial H (42), Minang, Swasta, domisili Pasar Baru Kenagarian Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Tersangka kedua, inisial HO (47), Minang, Wiraswasta, domisili Pasar Baru Kenagarian Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Tersangka ketiga, inisial HN (46), Minang, Buruh, domisili Pasar Baru Kenagarian Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Tersangka keempat, inisial NS (41), Minang, Wiraswasta, domisili Pasar Kambang, Kenagarian Kambang, Kecamatan Lengayang.
Barang bukti berhasil disita seperti 2 (Dua) paket kecil narkotika Gol I jenis shabu, 1 (Satu) paket narkotika Gol I Jenis Ganja, 1 (satu) Set alat hisap (Bong) atau Prekursor yang sudah terpasang kaca pirek, 2 (dua) Unit Handphone merk Oppo Android warna putih dan merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah kaleng rokok kecil merk surya gudang garam dan 2 (dua) Lembar uang kertas @senilai Rp. 100 ribu.
Dari Hasil Penyelidikan didapatkan informasi dari masyarakat adanya diduga pelaku yang sering bertransaksi Narkoba di Kampung Pasar Baru, setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh Tim Opsnal sampai melakukan lidik hingga menemukan tersangka 1 H di rumahnya.
Setelah ditangkap curiga dengan gelagat tersangka tersebut Tim berupaya menggeledah badan dan ternyata benar dengan disaksikan saksi dan masyarakat sekitar.
Tim menemukan di tanganya 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip bening dan hal ini diakui langsung oleh tersangka kepemilikannya.
Dilakukan interogasi di tempat, didapatkan informasi lainnya keterlibatan pelaku lainnya mengarah ke Tersangka yang ke 2 HO, dengan gerak cepat Tim Opsnal bergerak langsung menuju kediaman HO yang berjarak sekitar 100 Meter dan benar saja disana ditemukan HO dan tersangka 3 HN serta tersangka 4 NS sedang pesta narkoba di dalam kamar.
Tim Opsnal lakukan penggeledahan dan menemukan lagi barang bukti lain di tangannya 1 (Satu) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip bening dan 1 paket narkotika golongan I jenis Ganja, hal ini diakui langsung oleh salah seorang tersangka kepemilikannya dengan disaksikan oleh saksi-saksi yang ada saat itu di tempat kejadian.
“Selanjutnya ke 4 Tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” tegas Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Yopi Alexander.
Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, SH, M.H mengatakan, ke 4 tersangka benar di tangkap di sebuah rumah Kampung Pasar Baru, mereka patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang di tangannya atau dalam penguasanya dan hal ini kami konsisten akan kita proses sesuai Undang-Undang Narkotika.
Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan para Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja peran masing-masingnya.
Kami tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai tempat wilayah Kabupaten Pesisir Selatan bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.
Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
Kasat menegaskan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolres AKBP Sri Wibowo, S.I.K, M.H yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.
Kami mengajak masyarakat di Nagari-nagari lebih peduli dengan sekitar lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda kita.
“Jangan takut dan segan-segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita. Silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh Undang-Undang,” katanya.
“Kami peringatkan kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan Narkotika, hentikan segala Penyalahgunaan Narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” tegas Kasat Narkoba Polres Pessel.
(*/tns)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *