pemkab muba
KriminalitasPesisir Selatan

Polres Pessel Amankan Dump Truck Bermuatan 8 Ton BBM Solar Ilegal

287
×

Polres Pessel Amankan Dump Truck Bermuatan 8 Ton BBM Solar Ilegal

Sebarkan artikel ini
Polres Pessel Amankan Dump Truck
Polres Pessel Amankan Dump Truck Bermuatan 8 Ton BBM Solar Ilegal. (f/humas)

PESISIR SELATAN, Mjnews.id – Dalam rangka mencegah kelangkaan BBM (Bahan Bakar Minyak) di wilayah hukum Polres Pessel, Tim Opsnal “Macan Kumbang” Sat Reskrim berhasil mengamankan 1 (satu) unit dump truck merk Hino Dutro yang diduga membawa bahan bakar jenis solar dapat diduga melanggar Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi, Sabtu 12 Maret 2022.
Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel yang dipimpin AIPDA Yandri Martin dan anggotanya mengamankannya Jum’at 11 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Raya Tapan – Kerinci Kenagarian Muaro Sako, Kecamatan Rahul Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, kata Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH, M.H, adanya orang yang menguasai, memiliki, mengangkut atau membawa bahan bakar jenis dengan menggunakan 1 (satu) unit dump truck merk Hino Dutro warna hijau dengan Nomor Polisi B 9031 PYW dari Tapan menuju Kabupaten Kerinci.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Macan Kumbang di bawah pimpinan AIPDA Yandri Martin yang sedang melakukan patroli arah selatan Kabupaten Pessel menyusuri jalan raya Tapan akhirnya menemukan mobil dump truk tersebut.
Tim melakukan penyetopan terhadap mobil yang dicurigai dan menanyakan muatan yang dibawa sopir berinisial FH (26), domisili Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dan kernetnya A (24), domisili yang sama mengatakan bahwa yang dibawa adalah BBM jenis solar dengan mempergunakan galon dan tedmond.
Selanjutnya Tim menanyakan dokumen dalam hal membawa kepada kedua orang dimaksud namun keduanya tidak bisa memperlihatkan terkait dokumennya atau legalitasnya hingga mobil beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pessel guna proses hukum selanjutnya.
Kasat Reskrim AKP Hendra Yose mengutarakan pelaku diduga sebagai pemilik memperolehnya dengan membelinya langsung dari SPBU Silaut Kabupaten Pessel.
Sekarang ini untuk permintaan keterangan lebih lanjut terhadap pemilik solar dan sopir beserta BB dibawa ke Polres Pesisir Selatan untuk proses selanjutnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) unit dump truck merk Hino Dutro warna hijau dengan Nomor Polisi B 9031 PYW beserta STNK dan Kunci Kontak, bermuatan solar diperkirakan sebanyak 8 Ton.
Kasat Reskrim menambahkan pelaku yang jelas akan kami jerat dalam Hal Mengangkut, Memiliki, Menguasai atau Meniagakan BBM Jenis Solar yang disubsidi pemerintah tanpa dilengkapi Dokumen Surat Keterangan Sahnya sebagaimana Pasal 53 Jo Pasal 55 UU 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) dan akan kita lihat nanti hasil lengkap pemeriksaannya,” tegas Kasat Reskrim.
(*/tns)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *