PADANG, MJNews.ID – Pemerintah diingatkan untuk teliti dan tepat sasaran dalam menyalurkan Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung (BTPKLW). Kapan perlu sasarannya diperluas dengan kata lain penerima manfaatnya diperbanyak.
“Sifat dari bantuan ini memihak pada rakyat kecil sepanjang berhasil diterima dengan tepat sasaran,” sebut Anggota Komisi VIII DPR Asli Chaidir, di Padang, Minggu 12 September 2021.
Politisi PAN asal Dapil Sumbar I ini menyebutkan dirinya mendorong bantuan ini agar diperluas jumlah penerima manfaatnya bila terbukti sukses. Tegasnya proses penyalurannya tidak bermasalah atau akuntabel dan bantuan berhasil tiba pada pihak yang benar-benar membutuhkan.
“Warung dan PKL menjadi kelompok ekonomi yang rentan akibat terimbas pandemi. Pembatasan kegiatan masyarakat selama PPKM membuat omset mereka merosot,” kata dia.
Sementara di sisi lain, sambung Asli, kebutuhan harian mereka tetap berjalan. Alhasil, hadirnya bantuan ini diharapkan menjadi stimulus bagi pemulihan ekonomi masyarakat sehingga turut berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Meski begitu Asli mewanti-wanti terkait potensi kelemahan bantuan ini. Salah satunya potensi tumpang tindih antara BTPKLW dengan penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Hal ini mesti menjadi perhatian pemerintah supaya melakukan pendataan secara teliti terhadap pelaku di sektor usaha PKL dan warung demi mengantisipasi adanya penerima ganda.
Menurutnya, pendataan ini menjadi penting demi mewujudkan pemerataan dan keadilan. Pertama, untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang bersangkutan apakah telah tercatat sebagai penerima bantuan lain atau belum sama sekali supaya terhindar dari tumpang tindih. Kedua, membantu pemerintah dalam menghadirkan bantuan sosial yang merata dan adil bagi masyarakat. Ketiga, pertimbangan untuk mengambil kebijakan terkait pemberdayaan UMKM.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah secara resmi meluncurkan program Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung (BTPKLW) bagi satu juta penerima manfaat pada Kamis (9/9/2021).
Bantuan ini berupa dukungan modal senilai Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha di sektor mikro, seperti PKL dan pemilik warung yang terdampak kebijakan PPKM. Bantuan ini tidak disalurkan oleh pihak bank, melainkan oleh aparat Polri dan TNI.
(eff)






