Kabupaten DharmasrayaKriminalitas

Tiga Pelaku Curas Ditangkap Polres Dharmasraya, Satu Ditembak

247
×

Tiga Pelaku Curas Ditangkap Polres Dharmasraya, Satu Ditembak

Sebarkan artikel ini
DHARMASRAYA, Mjnews.id – Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil ditangkap oleh Anggota Satreskim Polres Dharmasraya. Satu di antaranya dilumpuhkan (dihadiahi timah panas) oleh petugas saat akan melarikan diri.
Dalam kegiatan Pres Conference Polres Dharmasraya yang dihadiri langsung oleh Kapolres AKBP Nurhadiansyah, S.Ik., emudian Kasat Reskim Iptu Dwi Angga Prasetyo dan Kapolsek Koto Baru, IPTU Inn Cendri dan para petinggi polres pada Sabtu siang (22/01/2022) di Mapolres setempat.
Kapolres AKBP Nurhadiansyah, di hadapan awak media mengatakan, pada hari ini kami dari Polres Dharmasraya melakukan pres conference tentang pengungkapan kasus kriminal oleh Anggota Kami dari Satuan Reskim Polres Dharmasraya yang mana telah 3 orang Pelaku diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Yang mana satu orang dari mereka ini dilumpuhkan karena saat di tangkap pelaku ini sempat kabur.
Pelaku tersebut berinisial A (22), seorang pemuda warga Jorong Tarantang Nagari Sialang Gauang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, akhirnya tak berkutik dari petugas setelah dilumpuhkan dengan tembakan tegas dan terukur pada betis kaki kirinya.
Pelaku tersebut ditangkap sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B/71/XII/2021/SPKT/Polsek Sungai Rumbai/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 11 Desember 2021. 
“Penangkapan pelaku A merupakan hasil pengembangan kasus curas dengan tersangka Aldo yang telah di lakukan penahanan di Rutan Polsek Sungai Rumbai bulan Desember 2021 lalu,” kata AKBP Nurhadiansyah.
Disebutkan, pelaku A tersebut juga terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di wilkum Polsek Koto Baru sesuai dengan LP /B/ 06 /I / 2022/ SPKT/Polsek Koto Baru /Polres Dharmasraya tanggal 20 Januari 2022, dengan pelaku yang sudah tertangkap bernama Buyung. 
“Dari hasil pengembangan lainnya, ternyata pelaku ini juga terlibat dalam perkara Curanmor di wilkum Polsek Pulau Punjung pada 27 Januari 2019 lalu,” ujarnya.
Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 365  ayat (1) dan Pasal 363 ayat (3) dan (4) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
(eko)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *