Pasaman BaratSumatera Barat

Masyarakat Mengadu, Bupati Pasbar Tinjau Lahan Sengketa Masyarakat Manggonang dengan PT Anam Koto

328
×

Masyarakat Mengadu, Bupati Pasbar Tinjau Lahan Sengketa Masyarakat Manggonang dengan PT Anam Koto

Sebarkan artikel ini
Bupati Pasbar, Hamsuardi tinjau lahan sengketa masyarakat Manggonang dengan PT. Anam Koto
Bupati Pasbar, Hamsuardi tinjau lahan sengketa masyarakat Manggonang dengan PT. Anam Koto. (f/kominfo)

Pasbar, Mjnews.id – Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Hamsuardi bersama stakeholder terkait, meninjau lahan perkebunan masyarakat Manggonang yang sengketa dengan PT. Anam Koto pada Selasa 18 Januari 2022, di Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur. 

Peninjauan dilakukan karena banyaknya aduan dari masyarakat Manggonang, mengenai lahan mereka yang di claim oleh Pt. Anam Koto sebagai Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan itu.

ADVERTISEMENT

“Hari ini kita berada di lokasi yang dipermasalahkan masyarakat Manggonang dengan PT Anam Koto. Saya telah melaksanakan peninjauan, dan telah melihat secara langsung bagaimana keadaan di sini,” kata Hamsuardi.

Berdasarkan pengakuan dari beberapa masyarakat yang turut serta mendampingi bupati, bahwa dulunya lokasi tersebut adalah tanah milik masyarakat yang digunakan sebagai lahan perkebunan.

“Ibuk ini menjelaskan, dia sejak kelas 5 SD sudah ikut menanam padi bersama orangtuanya. Bapak yang tadi juga menjelaskan adanya pohon karet sejak tahun 68 yang sengaja dipertahankan sebagai bukti kalau lahan itu adalah lahan keluarga mereka,” ucapnya.

Bupati berharap masyarakat Manggonang tetap tenang. Ia berjanji akan membantu menyelesaikan sengketa dengan PT. Anam Koto secepatnya. Pihak PT. Anam Koto akan diundang dan duduk bersama agar permasalahan dapat terselesaikan.

Di samping itu, Syakhwan seorang warga mengaku lebih kurang 20 tahun telah berkebun dilahan itu. Ia memiliki lahan seluas 1 hektare, yang dulunya ditanami padi.

“Orang mengatakan telah diukur, kita tidak pernah tahu, tidak pernah melihat juga. Perusahaan membunuh sawit, menebangi pohon durian milik warga bahkan membakar pondok kebun milik warga,” keluh syakhwan.

Bupati Hamsuardi juga meminta dinas terkait, untuk menugaskan anggota yang akan berjaga di kawasan perkebunan itu. 

“Siapa pun pelakunya, sawit dan tanaman lainnya dilarang untuk ditebang dan dibunuh paksa,” tegasnya.

(wyu)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *