| Spanduk bertuliskan “KEMBALIKAN PIPA PAMSIMAS YANG DIJUAL” di Desa Sidarum, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. (m. taufik) |
Purworejo, MJNews.id – Raibnya sisa pipa paralon dari program Pamsimas Desa Sidarum tahun 2021 menjadi perbincangan banyak warga Desa Sidarum, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Spanduk bertuliskan “KEMBALIKAN PIPA PAMSIMAS YANG DIJUAL” terpasang di sudut-sudut jalan dan masjid bahkan ada juga yang terpasang di Balai Desa Sidarum hal ini akibat dari adanya rasa kekecewaan warga masyarakat Desa Sidarum terhadap Pemerintah Desa yang terkesan kurang transparansi dalam pembangunan pamsimas.
Ratusan batang pipa paralon pamsimas yang tersimpan di gudang penyimpanan di dekat masjid dan madrasah raib dan tidak kelihatan lagi. Ratusan batang pipa paralon diketahui hilang setelah adanya ocehan dari banyak orang, setelah salah satu warga mengecek ternyata tidak kelihatan satupun.
Fajar Martono, salah satu warga yang rumahnya berdekatan dengan tempat penyimpanan paralon saat ditemui wartawan dan pengurus Ormas GMPK di warung kopi miliknya mengatakan bahwa pipa paralon tersebut sekitar 3 atau 4 bulan yang lalu diambil dan dibawa Sekdes Yulianto dan pendamping.
“Dibawa kemana saya tidak tahu, sebab waktu pengambilan paralon yang terakhir saya masih di sawah dan setelah pulang paralon sudah tidak ada lagi,” katanya.
“Sebelumnya, saya diperintah Sekdes untuk memindahkan dari tempat yang lama ke sebelah dan suruh ngecek jumlahnya. Saya dikasih upah Rp 400.000 sebagai upah mindah-mindah dan menghitung selama 4 hari,” jelasnya.
“Kalau mau dijual, saya minta disisakan untuk mengganti kalau ada yang bocor,” katanya sambil menunjukkan paralon yang ada di belakang warung miliknya.
Guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya sesuatu di Desa Sidarum, Kepala Desa Drs Sugiarto segera mengadakan “Musyawarah Desa Khusus” (Musdesus) pada hari Sabtu 25 Februari 2022 bertempat di Balai Desa Sidarum.
Musyawarah Desa khusus menghadirkan unsur lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Kapolsek Kutoarjo serta Danramil Kutoarjo.
Ketua Pelaksana Program Pamsimas yang juga Sekretaris Desa Sidarum, Yulianto menjelaskan detail tentang pamsimas dan sisa pipa paralon yang dijual.
“Semua itu sudah saya konsultasikan dengan tim dan kepada Kepala desa,” katanya.
Terkait uang hasil penjualan, semua sudah dibagi kepada panitia pelaksana dan Pak Kades,” jelasnya.
Johni, salah satu tokoh masyarakat yang ikut hadir meminta kasus ini agar bisa diusut tuntas secara hukum sehingga kedepan Pemdes Sidarum bisa lebih transparan dalam hal pembangunan.
Hal senada juga disampaikan Puri yang juga tokoh masyarakat. Dia berharap kasus ini bisa diusut agar apa yang menjadi isu tentang Desa Sidarum bisa jelas siapa yang salah dan siapa yang benar.
Kapolsek Kutoarjo, AKP Markotip, SH menduga kasus ini sebagai ungkapan rasa kekecewaan warga masyarakat dan juga perangkat Desa Sidarum.
Seperti yang telah kita dengarkan, apa apa yang telah dipaparkan Sekdes tidak sama dengan apa yang disampaikan bendahara Desa. Hal ini terlihat jelas bahwa Kepala Desa dan Sekdes terhadap bawahannya tidak komunikatif.
“Apa yang menjadi tuntutan warga agar kasus tetap dilanjutkan ke proses hukum, Polsek Kutoarjo siap. Akan tetapi kalau ini bisa diselesaikan di intern Desa, akan lebih baik,” katanya.
Terkait program pamsimas, Ketua Satlak Pamsimas meminjam uang kas Desa Rp 8,5 juta melalui bendahara desa yang katanya akan digunakan sebagai uang pancingan agar uang Pamsimas bisa segera cair.
Setelah program pamsimas selesai, uang dikembalikan oleh Bendahara Pamsimas Teguh Yulianto ke Sekdes Sidarum, tetapi tidak segera disampaikan ke bendahara desa lagi.
Saat diminta mengembalikannya, hanya Rp 677.900, dan nota pembelian printer Rp 2.495.000 dan masih kurang Rp. 3,5 juta yang katanya untuk honor pendamping, sehingga saat ada pemeriksaan dari Inspektorat menjadi temuan.
“Dari hasil temuan inspektorat, Pemdes Sidarum harus mengembalikan dana ke dalam rekening desa sebesar Rp. 45.600.000 juta,” tambahnya
Sampai saat ini belum dikembalikan padahal dikasih jangka waktuh akhir Februari 2022.
Di samping itu, Bendahara Desa Retno merasa kecewa atas nama baiknya yang dicemarkan di kecamatan yang mengatakan temuan Inspektorat Rp 45.600.000 dipakai bendahara dan bendahara yang harus mengembalikan.
“Padahal temuan tersebut dari sisa kegiatan yang tidak dimasukkan ke RKD dan dibuatkan perencanaan lain di perubahan. Malah diminta untuk nomboki yang lain oleh Pak Sekdes,” katanya.
(Fix)





