pemkab muba
Jawa TengahPolri

Ditreskrimsus Polda Jateng Kawal Operasi Pasar di Sampangan Semarang

282
×

Ditreskrimsus Polda Jateng Kawal Operasi Pasar di Sampangan Semarang

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimsus Polda Jateng Kawal Operasi Pasar di Sampangan
Ditreskrimsus Polda Jateng Kawal Operasi Pasar di Sampangan Semarang. (ist)

SEMARANG, MJNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan pendampingan pengamanan kepada kementrian perdagangan saat menggelar operasi pasar di Pasar Sampangan Kota Semarang, Rabu (23/2/2022).
Tujuan kegiatan pendampingan pengamanan agar kegiatan operasi pasar yang dilaksanakan bisa berjalan lancar dan stok minyak goreng di pasar tetap stabil, tidak ada permainan harga di level pedagang.
Terkait kegiatan operasi pasar ini, Sekretaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, I Gusti Ketut Astawa menjelaskan bahwa operasi pasar merupakan hasil kerjasama dengan distributor minyak goreng curah dengan harga Rp 10.500 per kilogram. 
“Pedagang wajib menjual Rp 12.800 per kilogram atau Rp 11.500 per liter. Kalau kedapatan menjual lebih dari yang dipatok akan kami tindak,” katanya.
“Pendistribusian minyak goreng curah tidak hanya dikhususkan untuk pedagang tetapi pedagang gorengan maupun UMKM di persilahkan membeli minyak goreng OP tersebut,” lanjutnya. 
Diharapkan pasokan minyak goreng di Jawa Tengah khususnya di Kota Semarang dapat terus bergulir dan masyarakat dapat membeli minyak goreng dengan Harga Eceran Teratas (HET),” harapnya.
Sekjen Perdagangan Dalam Negeri mengatakan, operasi pasar yang dilakukan dapat memotong mata rantai distribusi dan kegiatan operasi pasar akan terus berlanjut di setiap pasar di Jawa Tengah.
“Hal ini akan dilakukan sampai terpenuhinya kebutuhan minyak goreng di Kota Semarang maupun Jawa Tengah. Minyak curah ini untuk pedagang dan UMKM bukan perseorangan,” tandasnya.
Terkait operasi pasar yang digelar tersebut, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi melalui Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyampaikan bahwa kegiatan tersebut akan terus dilakukan guna menjamin stok ketersediaan minyak goreng di pasaran, jangan sampai di tengah kelangkaan minyak goreng dimanfaatkan oleh oknum yang malah justru menimbun minyak goreng demi keuntungan pribadi. 
“Di level pedagang, para penjual di pasar diwajibkan menjual minyak goreng sesuai batas harga yang sudah ditetapkan,” ujarnya. 
Kapolda menghimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu melakukan panic buying dengan memborong minyak goreng yang tersedia di pasaran. 
Kabid Humas meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi terkait adanya oknum yang dengan sengaja menimbun minyak goreng atau menemukan adanya dugaan pemalsuan minyak goreng. 
“Setiap informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran terkait minyak goreng di pasaran akan kami tindak lanjuti,” tutupnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
(Fix)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *