pemkab muba
InfrastrukturKota PayakumbuhSumatera Barat

Camat Payakumbuh Timur Turun Tangan Selesaikan Persoalan Fasilitas Umum

17
×

Camat Payakumbuh Timur Turun Tangan Selesaikan Persoalan Fasilitas Umum

Sebarkan artikel ini
Dewi Novita
Camat Payakumbuh Timur, Dewi Novita. (humas)

Payakumbuh, Mjnews.id – Persoalan Tanah yang kini jadi Fasilitas Umum (Fasum) berupa Jalan di RT 02/05 Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur telah menjadi polemik di daerah itu sejak tahun 2015 lalu. Meski beberapa kali Camat dan Lurah setempat menyelesaikan hal tersebut, namun tak kunjung selesai antara warga bernama Syawal dan Pemerintah Daerah (Camat Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh Redaksi).
Terbaru, Camat Payakumbuh Timur, Dewi Novita kembali mencoba mengurai benang kusut persoalan itu. Didampingi pihak kelurahan, Satpol-PP serta pihak keamanan Polisi (Babin Kamtibmas, Redaksi) dan anggota POM TNI dari Sub Denpom 1/4 Payakumbuh, pihak Kecamatan berencana melakukan pengukuran tanah tersebut pada Selasa sore 22 Februari 2022.
Selain Camat Payakumbuh Timur, Lurah, juga hadir sejumlah tokoh masyarakat. Menurut Camat, persoalan tanah jalan tersebut telah terjadi sejak tahun 2015 dan terus berlarut-larut, sehingga ia berniat untuk menyelesaikan hal itu agar tidak lagi jadi persoalan ke depannya.
Menurut Camat, tanah yang sekarang jadi Fasilitas Umum (FASUM) berupa jalan bukanlah tanah milik Syawal, namun sejak dahulunya memang sudah merupakan jalan sawah (jalan menuju sawah.red) sebab daerah sekitar memang dahulunya adalah persawahan. 
“Iya, masalah ini sudah terjadi sejak tahun 2015 lalu dan berlarut hingga saat ini, kita sudah mencoba menyelesaikan hal ini secara baik-baik namun belum menemukan titik temu. Jalan yang sekarang jadi masalah bukanlah tanah pribadi yang dijadikan fasilitas umum, namun memang dari dahulunya adalah jalan,” sebut Camat Payakumbuh Timur, Dewi Novita, Selasa sore 22 Februari 2022. 
Mantan Camat Lampasi Tigo Nagari (Latina) itu juga membantah bahwa tanah (jalan, Redaksi) yang sekarang di klaim Syawal sebagai miliknya adalah tanah yang diambil untuk dijadikan jalan, sebab dari dahulunya jalan itu sudah ada meski berupa jalan sawah.
“Dari dahulunya itu jalan sawah, dan tapi setelah dibukanya perumahan oleh developer, sah-saja dijadikan jalan,” tutupnya. 
Terpisah, Syawal saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa tanah atau jalan yang jadi masalah itu adalah miliknya sesuai sertifikat jual beli tanah yang ia punya, tanah tersebut (jalan, Redaksi) menyatu dalam sertifikat yang ia miliki. Atas kondisi itu ia mengaku bakal berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan (ATR-BPN, Redaksi).
“Iya, tanah saya yang terpakai untuk FASUM berupa jalan, itu milik saya menyatu dengan sertifikat. Dulunya tidak FASUM, namun dibuat jadi FASUM,” sebutnya.
(Rel/Yud)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *