| Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto. (dok humas polda) |
PADANG, Mjnews.id – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Padang saat berada pada level III, karena kasus Covid-19 menanjak lagi.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 yang dikeluarkan Senin (14/2/2022) malam.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengajak masyarakat Kota Padang untuk selalu disiplin Protokol Kesehatan (Prokes).
“Mari kita perketat Protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah,” katanya, Rabu 15 Februari 2022.
Dia menambahkan, mulai 14 Pebruari 2022 kemarin, beberapa kota di Sumbar statusnya naik ke level III, hal ini disebabkan oleh adanya kasus Covid-19.
Kabid Humas yang dikenal dengan wartawan ini kembali mengingatkan agar masyarakat Kota Padang untuk selalu menerapkan Prokes yang benar sesuai anjuran pemerintah, seperti masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membantu, dan mengurangi mobilitas.
Untuk diketahui bahwa selain Kota Padang, daerah di Sumbar yang ditetapkan masuk PPKM level III adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Agam, Kabupaten Solok, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Selain itu, akselerasi vasksinasi terhadap anak usia 6 sampai 11 tahun, tambah Kabid humas, Polda Sumbar dan jajaran Polres masih membuka geray untuk vaksinasi itu,” katanya.
Besok, Kamis 17 Februari 2022, di Polda Sumbar kembali diadakan gebyar Sumbar Sadar Vaksin (Sumdarsin).
“Mari datang ke Polda Sumbar bagi yang ingin vaksin, nanti disediakan vaksin 1 dan 2, vaksin booster, vaksin anak usia 6-11 tahun, serta vaksin untuk Lansia umur 60 tahun ke atas,” pungkasnya.
(***)





