Solok, Mjnews.id – Pemerintah Kota (Pemko) Solok melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok menggelar bimbingan teknis peningkatan wawasan dan kapasitas kearsipan bagi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertempat di Aula D’relazion, Senin (21/03/2022).
Bimtek yang mengangkat tema “Kita Sukseskan Pengawasan Kearsipan untuk Mewujudkan Good Governance Di Kota Solok” tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si. Turut Hadir Narasumber dari Direktur Kearsipan Daerah II, Arsip Nasional Republik Indonesia Drs. Azmi, M.Si, serta Kepala OPD di lingkup Pemerintah Kota Solok.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok Wadirman, S.Pd, MM dalam laporannya menyebutkan tujuan dari kegiatan ini untuk mempersiapkan kearsipan yang baik, meningkatkan wawasan dan pengetahuan teknis di setiap perangkat daerah serta mewujudkan kesadaran dan komitmen tentang pentingnya kearsipan.
“Diharapkan kepada setiap OPD dapat mempersiapan pengelolaan arsip yang baik ke depannya,” ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si mengawali sambutannya dengan memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan bimtek ini.
Menurut Wako, kearsipan merupakan salah satu urusan wajib dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai urusan wajib tentunya setiap perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan harus melaksanakan dan menjalankan urusan kearsipan ini.
Oleh sebab itu, mau tidak mau penyelenggara pemerintahan yang setiap hari membuat dan menghasilkan administrasi persuratan wajib memahami bagaimana pengelolaan sebuah arsip.
Wako mengungkapkan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif, dapat dilakukan salah satunya melalui pengelolaan kearsipan. Wali Kota juga menegaskan bahwa pengelolaan arsip yang baik harus melibatkan kepedulian pimpinan OPD, tidak sekedar menjadi beban pengelola arsip.
“Guna mendukung nilai Pengawasan Kearsipan Kota Solok di tingkat Provinsi Sumatera Barat dan Nasional, Kami mengajak setiap OPD untuk melaksanakan penyelenggaraan kearsipan dengan baik dan memfasilitasi sarana dan prasarana pendukung pengelolaan arsip,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Solok mempunyai komitmen yang kuat dalam upaya penyelenggaraan kearsipan ini, mulai dari pembinaan arsip, bimbingan teknis, pengembangan pengelolaan arsip berbasis elektronik, rencana pengawasan kearsipan sampai menerbitkan berbagai aturan dan ketentuan terkait kearsipan.
Diantaranya adalah Peraturan Walikota Solok Nomor 100 Tahun 2017 tentang Tata kearsipan Kota Solok dan Peraturan Walikota Solok Nomor 43 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip yakni daftar yang berisi jenis dan berapa lama umur arsip disimpan.
Dalam hal pembinaan pengelolaan arsip telah dilaksanakan secara bertahap baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pada tahun lalu telah selesai pula disusun tambahan urusan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan SKKAAD, maka dari itu Pemerintah Kota Solok sudah memenuhi 4 pilar kearsipan yang menjadi landasan penyelenggaraan kearsipan, yaitu Tata Naskah Dinas, Kode Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan Sistem keamanan akses arsip (SKKAAD).
Dengan telah terpenuhinya 4 pilar kearsipan ini, Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bersama Inspektorat sudah bisa melaksanakan program kearsipan nasional yaitu Pengawasan/ Audit Kearsipan Internal bagi OPD di lingkungan Pemerintah Kota Solok.
Pengawasan kearsipan dilaksanakan untuk mengukur kepatuhan dan kepemahaman pelaksanaan kearsipan di seluruh perangkat daerah. Dengan adanya pengawasan akan menumbuhkan kesadaran dan rasa tanggungjawab terhadap pengelolaan arsip di setiap perangkat daerah.
“Kami berharap kegiatan Bimbingan teknis kearsipan ini dapat membangun kesadaran akan pentingnya arsip sebagai nilai informasi, sehingga tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dapat terwujud melalui tata kelola arsip yang baik pula,” tutup Wako.
(zal)






