Mjnews.id – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malang, H. M. Kholiq, mengatakan, ada empat poin indikator digitalisasi desa, yaitu Smart Government yang melibatkan teknologi komunikasi dalam pelayanan publik.
Pengembangan potensi dan pemberdayaan masyarakat melalui desa digital dapat dioptimalkan. Dengan Dasar hukum untuk desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Bupati Malang Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, dan Peraturan Bupati Malang Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman desa/Kelurahan Digital.
“Smart Economics yang mengoptimalkan produk desa melalui Internet dan media sosial, smart mobility and environment yang mencakup infrastruktur jangkauan informasi, dan smart living and tourism yang berhubungan dengan lingkungan dan potensi pariwisata desa,” katanya dalam suatu kesempatan di kecamatan Jabung.
“Untuk diketahui, manfaat optimalisasi desa digital dibagi menjadi enam poin, yaitu transparansi, kecepatan informasi, percepatan layanan publik (E-KTP, BPJS, KIS, DLL), aksesibilitas yang mudah di mana saja dan kapan saja, promosi sumber daya alam, produk UMKM, dan pariwisata desa, serta peningkatan pengetahuan masyarakat dengan perkembangan teknologi,” terang Kholiq, Jumat (9/9/2023) saat sesi FGD (Forum Discussion Group).
Selanjutnya, manfaat optimalisasi pemberdayaan digitalisasi dibagi menjadi berbagai bidang/sektor.
“Pertama, dalam bidang pendidikan, teknologi ini dapat digunakan dalam proses belajar-mengajar melalui zoom atau daring. Kedua, mendukung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mempromosikan produk lokal melalui e-commerce atau marketplace. Ketiga, dalam sektor pariwisata, potensi wisata dapat lebih mudah dikenalkan kepada masyarakat luas melalui digitalisasi. Terakhir, semua pelayanan informasi dan kependudukan dapat dilayani dengan mudah,” tandas Kholiq.
(Rmn)







