Mjnews.id – DPD RI bersama Pemda dan stakeholder pelabuhan telah berulang kali memfasilitasi proses percepatan amandemen konsesi Terminal Multipurpose Teluk Lamong, Surabaya, namun hingga kini belum ada hasil konkret.
Anggota DPD RI daerah pemilihan Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti kecewa atas sikap PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo yang dinilai terus menunda penyelesaian konsesi Terminal Teluk Lamong.
LaNyalla bahkan menyebut, komitmen yang disampaikan Pelindo hanya sebatas janji tanpa realisasi.
“Kami merasa dibohongi. Setiap kali pertemuan, selalu ada janji baru, tapi kemudian tidak ada progres di lapangan,” tegasnya di hadapan para pejabat kementerian dan perwakilan Pelindo dalam rapat koordinasi yang digelar di kantor DPD RI Jatim, Surabaya, Senin (20/10/2025).
Ia menilai, lambatnya proses pembangunan dan penyelesaian konsesi Terminal Teluk Lamong berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi Jawa Timur. Padahal, kawasan pelabuhan tersebut diharapkan menjadi simpul utama logistik nasional yang mampu mengurai kepadatan di Pelabuhan Tanjung Perak serta membuka akses industri baru di kawasan Gresik dan sekitarnya.
“DPD RI menerima banyak aspirasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pelaku usaha pelabuhan. Mereka berharap Teluk Lamong bisa segera berkembang sesuai rencana. Tapi faktanya, Pelindo justru lambat dalam menindaklanjuti kesepakatan yang sudah dibuat sejak lama,” ujar LaNyalla.
Ketua DPD RI ke-5 itu kemudian memaparkan kronologi panjang tarik-ulur konsesi lahan pelabuhan. Sejak tahun 2021, DPD RI telah memfasilitasi berbagai pertemuan antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyelesaikan perbedaan pandangan terkait pembagian lahan dan izin pemanfaatan ruang (IPR).
“Pada 17 September 2021, semua pihak sudah sepakat untuk menyelaraskan dan menyelesaikan kendala perjanjian konsesi antara Kementerian Perhubungan dan Pelindo. Pemprov Jawa Timur juga telah menerbitkan revisi IPR sebagai dasar hukum baru,” jelasnya.
Dalam kesepakatan tersebut, total lahan 386 hektare dibagi menjadi beberapa bagian: 140 hektare untuk Pelindo dan sisanya untuk PT. BMJ, PT. TBM, dan PT. ANS. Pembagian itu dilakukan agar pengelolaan kawasan pelabuhan lebih efisien dan memberi ruang bagi mitra strategis untuk berinvestasi.
Namun, dua tahun berselang, Pelindo disebut belum juga menindaklanjuti kesepakatan tersebut dalam bentuk amandemen perjanjian konsesi.
“Sudah ada surat dari Dirjen Perhubungan Laut sejak Juli 2022, tapi hingga sekarang Pelindo belum menyelesaikan kajian amandemen yang diminta,” tandasnya.









