AdvKota PadangParlemen

Bahas LKPD TA 2024 Bersama OPD Pemko, DPRD Kota Padang Sorot Tiga Pajak ini

394
×

Bahas LKPD TA 2024 Bersama OPD Pemko, DPRD Kota Padang Sorot Tiga Pajak ini

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Padang Bahas LKPD TA 2024 Bersama OPD Pemko
DPRD Kota Padang Bahas LKPD TA 2024 Bersama OPD Pemko. (f/ist)

Mjnews.id – Usai Wali Kota Padang, Fadly Amran menyampaikan nota pengantar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024, Senin 26 Mei 2025, DPRD Kota Padang bergerak cepat melakukan pembahasan dengan mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Padang.

Pembahasan dilakukan secara maraton selama dua hari, Selasa dan Rabu, 27-28 Mei 2025. Untuk pembahasan tersebut, DPRD Kota Padang membentuk pansus sebanyak komisi yang ada di DPRD Kota Padang, yaitu Komisi I, II, II dan IV.

ADVERTISEMENT

Ketua DPRD Padang, Muharlion mengatakan, usai penyampaian Wali Kota Padang tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, DPRD melakukan pembahasan dengan membentuk panitia khusus (Pansus).

“Kita akan bahas Ranperda ini bersama OPD terkait, semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujarnya.

DPRD Kota Padang Bahas LKPD TA 2024 Bersama OPD Pemko

Pantauan awak media pada Selasa hingga Rabu, pembahasan masing-masing Pansus dengan OPD berlangsung alot, terutama terkait dengan temuan BPK RI terhadap LKPD Tahun Anggaran 2024.

Masing-masing Pansus menyigi betul satu persatu temuan yang ada untuk dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan ke depannya dengan solusi bersama.

Seperti Komisi II atau Pansus II yang rapat pembahasannya langsung dihadiri Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, berjibaku dengan OPD soal potensi pendapatan yang belum tergarap maksimal sebagaimana dilaporkan BPK RI.

“DPRD Kota Padang menginginkan, semua potensi pendapatan harus dimaksimalkan,” tegas Muharlion ketika diwawancarai.

DPRD Kota Padang Bahas LKPD TA 2024 Bersama OPD Pemko

Menurut Muharlion, ada tiga potensi pendapatan yang belum tergarap maksimal berdasarkan laporan BPK RI.

Pertama, pajak sarang walet. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI, potensi pajak sarang burung walet ini Rp6 miliar.

“BPK RI kan mengambil datanya dari Karantina Hewan. Ini harus dikejar, apa Wajjb Pajak (WP)-nya sudah terdata atau belum. Kalau belum, harus dikejar,” kata Muharlion.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT