Mjnews.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD) Kota Padang bersama operator masing-masing mendapat pembekalan teknis terkait penginputan usulan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI), dalam Sosialisasi Mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, Kamis (19/2/2026).
Sosialisasi yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Padang tersebut dibuka Ketua DPRD Padang, Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Jupri, Sekretaris Dewan (Sekwan) Hendrizal.
Dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Padang dipimpin oleh Yenni Yuliza dan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Raju Minropa, serta undangan lainnya.
Muharlion, dalam sambutannya menegaskan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kota Padang Nomor 000.7/64/BAPPEDA-PDG/2026 yang mengatur penyelarasan mekanisme pengusulan, verifikasi, hingga integrasi Pokir ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD).

Hal ini juga sesuai dengan komitmen DPRD Kota Padang dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berbasis sistem digital.
Adapun digitalisasi melalui SIPD-RI menjadi langkah strategis untuk memastikan transparansi perencanaan dan penganggaran berbasis data.
Pokir DPRD Kota Padang adalah amanah rakyat
Selain itu, Muharlion mengungkapkan bahwa Pokir bukan sekadar daftar aspirasi, melainkan representasi resmi suara masyarakat yang harus diproses sesuai regulasi dan mekanisme perencanaan daerah.
“Pokir DPRD adalah amanah rakyat. Setiap usulan wajib diinput melalui SIPD-RI, mengikuti kamus usulan yang tersedia, dan harus selaras dengan dokumen perencanaan daerah agar tidak menyalahi aturan,” tegas Muharlion.

Tak hanya Pokir, katanya, pada tahun ini, mekanisme hibah dan bantuan sosial (bansos) juga diperketat melalui sejumlah mekanisme.
Dalam pemaparannya, Yenni Yuliza mengatakan bahwa Pemerintah Kota Padang mewajibkan setiap calon penerima hibah dan bansos mengajukan usulan secara mandiri melalui akun masing-masing di SIPD-RI.
“Khusus bansos individu, data penerima harus mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna menjamin ketepatan sasaran,” katanya.






