banner pemkab muba
AdvKota PadangParlemenSumatera Barat

Tutup Masa Sidang III Tahun 2023, DPRD Kota Padang Buka Masa Sidang I Tahun 2024

326
×

Tutup Masa Sidang III Tahun 2023, DPRD Kota Padang Buka Masa Sidang I Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Padang Buka Masa Sidang I Tahun 2024
DPRD Kota Padang Buka Masa Sidang I Tahun 2024.

Sementara itu, dalam sambutannya, Wakil Walikota Ekos Albar mengapresiasi kinerja DPRD Kota Padang yang telah menuntaskan pembahasan Ranperda sehingga disahkan jadi Perda.

“Tidak terasa tahun 2023 telah kita lalui dengan begitu banyak kegiatan yang telah kita laksanakan dan prestasi baik tingkat provinsi maupun tingkat nasional yang telah kita raih. Hal ini tidak terlepas peranan yang kuat dari unsur-unsur dalam Pemerintahan Kota Padang,” kata Wawako Ekos Albar.

Dari segi regulasi, jelas Wawako, sampai dengan saat ini DPRD Kota Padang bersama Walikota Padang telah menetapkan Ranperda menjadi Perda antara lain:

  1. Pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
  2. Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
  3. Perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Padang nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Padang.

“Beberapa Ranperda yang akan kita nomori setelah mendapatkan nomor register dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat, yakni Ranperda anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, Ranperda penyelenggaraan ketahanan keluarga, Ranperda pemberdayaan usaha mikro,” ungkapnya.

DPRD Kota Padang Buka Masa Sidang I Tahun 2024

Selain itu, Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies.

“Sebagai tindak lanjut atas ranperda yang telah kita bahas bersama telah kita ajukan proses fasilitasi, beberapa ranperda yang masih dalam tahap fasilitasi,” ujarnya.

Yakni, Ranperda fasilitasi peyelenggaraan masjid, Ranperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Selain itu, Ranperda pencabutan peraturan daerah Kota Padang nomor 9 tahun 2017 tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan, Ranperda ketentraman dan ketertiban umum, dan Ranperda pengelolaan keuangan daerah.

“Sedangkan terhadap Ranperda yang masih belum mendapat surat selesai harmonisasi dari kanwil hukum dan ham provinsi sumatera barat harus segera kita tindak lanjuti,” tukuknya.

Diantaranya, urai Wawako lagi, Ranperda rencana induk pariwisata daerah, Ranperda rencana pembangunan kawasan permukiman dan perumahan, Ranperda penyandang disabilitas, Ranperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600