BeritaEkonomi

Hore! OJK Cabut Pembatasan Akulaku PayLater

141
×

Hore! OJK Cabut Pembatasan Akulaku PayLater

Sebarkan artikel ini
Akulaku Paylater
Akulaku PayLater.

Mjnews.id – Akulaku PayLater kembali bisa salurkan pembiayaan, setelah sebelumnya diberlakukan pembatasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut tertuang dalam surat resmi nomor S-8/PL.1/2024 tertanggal 29 Februari 2024 yang menegaskan pencabutan pembatasan terhadap kegiatan usaha tertentu dari PT Akulaku Finance Indonesia.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

PT Akulaku Finance Indonesia mengumumkan bahwa Akulaku PayLater, sebagai produk Buy Now Pay Later (BNPL) yang bernaung di dalam Akulaku Group, kembali aktif untuk menyalurkan pembiayaan kepada pengguna dan pelanggan.

PT Akulaku Finance Indonesia mengapresiasi kebijakan tersebut serta menyampaikan rasa terima kasih kepada Otoritas Jasa Keuangan atas pengawasan yang cermat, evaluasi yang adil, serta pemberian pendampingan yang sangat dibutuhkan.

“Kami mengapresiasi langkah OJK dalam mencabut pembatasan ini. Dedikasi regulator dalam menjaga lingkungan yang patuh dan harmonis bagi setiap pelaku industri dalam sektor jasa keuangan sungguh patut diapresiasi,” ujar Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga, Rabu 6 Maret 2024.

PT Akulaku Finance Indonesia turut menyampaikan rasa terima kasih kepada mitra, investor, dan masyarakat atas dukungan dan kepercayaan yang terus diberikan kepada PT Akulaku Finance Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dengan mempererat kerjasama dengan regulator dan berkontribusi secara aktif terhadap ekosistem keuangan dengan mengedepankan tata kelola yang bertanggung jawab,” tambah Efrinal.

(*)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT