“Selanjutnya pada 4 April 2024, Saya menelpon Whatsapp dengan pemuda Kelurahan Balai Nan Duo yang bernama NY, dan temannya NY yang bernama WN dan dan ia mengatakan bahwa dirinya telah melihat surat nikah siri pasangan BS dan SM dan ada pertinggal soft copy di tangan NY dan rekannya,” terang WS.
WS juga merasa apa yang diperlakukan oleh Suami saya BS bersama dengan kekasihnya SM dirinya merasa keberatan dan terkesan sudah mempermalukan dirinya dan keluarga.
“Sehingga menimbulkan hak baginya untuk menuntut mereka secara hukum pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar SR.
Diterangkan WS, adapun keluarga besar SM sudah meminta maaf atas perilaku keponakan angkat mereka karena telah membuat malu keluarga besar dan WS secara pribadi juga sudah mengingatkan SM agar tidak masuk dalam rumah tangga, tetapi SM semakin menjadi-jadi dengan perlakuannya.
WS juga menyampaikan bahwa BS berjanji akan menggugat cerai istrinya dan kejadian tersebut disaksikan oleh masyarakat tempat BS tinggal.
BS juga memberi waktu seminggu untuk menggugat cerai WS, dan WS juga mengucapkan terima kasih kepada Polsek Haraum Polres Kabupaten Lima Puluh Kota beserta jajaran, yang telah menyediakan tempat untuk dirinya bisa melakukan mediasi bersama sang suami yang berinisial BS.
Tak lupa, Dia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat di lingkungan tinggal BS, yang telah ikut serta berperan melakukan upaya mediasi dirinya dengan sang suami BS.
Ditambahkan WS bahwa Dia juga melaporkan perbuataan dugaan nikah siri dua oknum notaris tersebut ke MPD Sumbar dan diterima oleh bapak ME. Untuk ke DKW Sumbar sudah diterima bapak ME, tapi belum ada respon dari pihak notaris wilayah Sumbar.
“Saya berharap agar MPD Notaris dan DKW Notaris Provinsi Sumbar agar merespon pengaduan yang dibuat dan kapan perlu tindak tegas secara peraturan organisasi yang ada,” tutup WS.
(Yud)
