Jawa TengahPolri

Duh! Gegara Selingkuh, Anggota Polres Purworejo Ini Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

135
Anggota Polres Purworejo Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Anggota Polres Purworejo Diberhentikan dengan Tidak Hormat. (f/humas)

Purworejo, MJNews.id – Polres Purworejo menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AL, seorang anggota Polisi berpangkat Aipda. Sebelum di lakukan PTDH, AL merupakan anggota Babinkamtibmas yang berdinas di Polsek Loano, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Upacara PTDH dilakukan di halaman Mapolres Purworejo, pada Selasa (8/11/2022), di pimpin langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja, SH., S.I.K, M.T.

Kapolres Purworejo menegaskan telah memberikan sanksi sesuai dengan keputusan sidang disiplin dan sidang kode etik Polri Nomor: Kep/1991/XI/2022 terhadap anggotanya berinisial AL karena terlibat kasus perselingkuhan (perzinaan).

Kapolres AKBP M. Purbaja melepas baju dinas Polri yang dikenakan oleh AL dan menggantikannya dengan baju biasa, dalam upacara PTDH yang sebelumnya telah melakukan proses persidangan disiplin kode etik profesi kepolisian.

“Putusan terhadap anggota berpangkat Aipda tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan itu sanksi terberat sebagai anggota kepolisian,” kata AKBP Mohammad Purbaja.

Dan rekomendasi putusan pada bulan April 2022 bahwa Aipda AL telah melakukan pelanggaran berat kemudian di jatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat), namun yang bersangkutan mengajukan banding.

Hasil banding tersebut pada tanggal 07 November 2022 ditolak dan pada hari ini dilakukan upacara PTDH terhadap saudara AL di Mapolres Purworejo.

Kronologinya, kasus terjadi sekitar bulan Februari tahun 2022, pada subuh hari AL digrebek oleh warga saat berada di rumah AFA di Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo. Dan hasil dari proses persidangan yang panjang tersebut akhirnya diputuskan yang bersangkutan untuk di-PTDH.

Kapolres Purworejo dalam keterangannya mengatakan, sebab dilakukan PTDH terhadap AL, karena perbuatannya pada bulan Februari yang lalu telah melakukan pelanggaran berat berupa perselingkuhan.

Kapolres Purworejo mengatakan dari kejadian yang baru saja kita laksanakan merupakan bentuk tindakan tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran berat.

“Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh Personel Polres Purworejo hingga sampai dilakukan sidang disiplin kode etik Profesi kepolisian dan tidak ada lagi personel Polres Purworejo yang dilakukan PTDH seperti AL,” pungkasnya

(fix)

Exit mobile version