Mjnews.id – Penerapan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) dinilai menjadi pemicu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada mahasiswa.
Saat ini sebanyak 21 perguruan tinggi negeri yang telah berstatus PTNBH dan bakal menyusul sejumlah perguruan tinggi lainnya. Pemerintah didesak lakukan moratorium rencana alih status sejumlah PTN menjadi PTNBH.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Pendidikan (Puskapdik), Satibi Satori mengatakan mencermati polemik kenaikan UKT yang selalu muncul menjelang tahun ajaran baru di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia, sebaiknya pemerintah melakukan moratorium alih status PTN berstatus Satuan Kerja (Satker) dan Badan Layanan Umum (BLU) ke PTNBH.
“Puskapdik mendesak pemerintah untuk melakukan moratorium alih status PTN ke PTNBH khususnya terkait dengan kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN),” ujar Satibi di Jakarta, Senin 13 Mei 2024.
Menurut dia, sejatinya dalam penerapan PTNBH dilakukan dengan prinsip nirlaba dan dilakukan secara selektif dan hati-hati.
Dia menyebutkan mandat dalam Pasal 53 ayat (3) UU No 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional yang menggarisbawahi tentang pendidikan berbadan hukum dilakukan dengan prinsip nirlaba. Serta dalam Pasal 65 ayat (1) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyebutkan tentang pengelolaan otonomi perguruan tinggi yang dilakukan secara selektif dalam penerapan pengelolaan keuangan dalam skema BLU atau PTNBH.
“Satu poin yang harus digarisbawahi, dalam penerapan PT BLU atau PTNBH harus dilakukan secara selektif. Polemik yang muncul belakangan menggambarkan terdapat prinsip penting yang diindahkan seperti prinsip nirlaba dan prinsip kehati-hatian (selektif),” ingat Satibi.








