BeritaKota Payakumbuh

Viral Dewi Novita di Kantor Gakkum Sat Lantas, Begini Respon Polres Payakumbuh

1001
×

Viral Dewi Novita di Kantor Gakkum Sat Lantas, Begini Respon Polres Payakumbuh

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polres Payakumbuh, AKP Firdaus
Kasat Lantas Polres Payakumbuh, AKP Firdaus. (f/humas)

Mjnews.id – Sekretaris Satpol PP Kota Payakumbuh, Dewi Novita, mendatangi Kantor Gakkum Sat Lantas Polres Payakumbuh untuk meminta surat keterangan kematian adik iparnya yang terjadi Maret 2024 lalu.

Kedatangan Dewi Novita ke Polres Payakumbuh yang memohon agar pihak kepolisian memberikan surat kematian adik iparnya itu sempat viral di media sosial.

Atas viralnya kejadian itu, mendapat respon dari Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Lantas Polres Payakumbuh, AKP Firdaus.

AKBP Firdaus pada Sabtu 18 Mei 2024, kepada wartawan mengatakan, kejadian itu terkait dengan laka lantas pada bulan Maret lalu.

Dikatakan AKP Firdaus, dirinya juga menyayangkan tindakan Dewi Novita datang dengan marah-marah, membentak-bentak dan menunjuk-nunjuk penyidik di Kantor Gakkum Sat Lantas Polres Payakumbuh.

“Setelah kejadian laka lantas, Polres Payakumbuh sudah melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan juga sudah banyak upaya yang dilakukan oleh supir truk untuk bersilaturahmi dengan keluarga pengendara sepeda motor,” terangnya.

Bahkan, kata AKP Firdaus, keluarga dari supir truk minta perlindungan dan mengamankan diri ke Polres.

“Selama tujuh hari kita mengamankan dia,” katanya.

Satu hari setelah kejadian, keluarga supir truk melakukan pendekatan dengan keluarga pengendara motor, dengan cara berturut-turut datang ke rumah duka sampai menujuh hari.

“Kemudian suami pengendara motor minta keluarga supir mobil untuk datang ke rumah Dewi Novita untuk membicarakan terkait kecelakaan itu. Namun dari pengakuan supir, sesampainya di sana keluarganya malah mendapatkan makian dari Dewi Novita,” sambungnya lagi.

Menurut keterangan supir truk, setelah kejadian itu keluarganya trauma untuk melakukan pendekatan langsung, akhirnya dia meminta bantuan kepada penyidik untuk dipertemukan dengan keluarga pengendara motor di Polres Payakumbuh.

“Kita fasilitasi, sudah tiga kali pertemuan antara keluarga supir truk dengan pengendara motor. Pihak supir truk hanya mempunyai kemampuan untuk memberi santunan 5 juta rupiah. Akan tetapi, dari keluarga pengendara motor tidak terima dengan melontarkan kata kalau 5 juta untuk pemakaman saja tidak cukup,” jelas AKP Firdaus.

Ditambahkan Kasat Lantas, saat ini Polres Payakumbuh berupaya melakukan penyelidikan, olah TKP sebanyak 2 kali, permintaan keterangan 6 orang saksi, gelar penyelidikan.

Di situ benar terjadinya kecelakaan lalulintas, hasilnya dilanjutkan ke penyidikan dan dalam penyidikan kita menyita barang bukti, serta memanggil saksi dan BAP 6 orang saksi.

“Kemudian kita lakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan kelalaian ada pada pengendara sepeda motor tersebut,” sebutnya.

Diterangkan AKP Firdaus, kemudian kesimpulan perkara tersebut di-SP3-kan karena kelalaian ada pada pengendara motor yang meninggal dunia di Rumah Sakit Adnan WD Payakumbuh.

Tidak hanya itu, penyidik juga berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak external Kejaksaan Negeri Payakumbuh, dengan kesimpulan yang sama, gelar perkara khusus, barulah setelah itu kita menerbitkan SP3 nya.

Dari kesimpulan gelar perkara khusus, dikarenakan kelalaian ada pada pengendara motor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dengan mobil truk yang mengakibatkan pengendara motor meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan pasal 109 ayat (2) KUHAP penyidikan dihentikan demi hukum.

AKP Firdaus juga mengatakan bahwa sekaitan Video instagram Sekretaris SatpolPP Payakumbuh @Dewi_Novita juga mempertanyakan terkait dengan surat kematian yang asli, menurut AKP Firdaus, surat kematian yang asli langsung keluar dari rumah sakit dan diberikan ke keluarga pengendara motor.

“Kemudian diminta oleh penyidik untuk kelengkapan administrasi penyidikan, pihak pengendara motor juga meminta dari rumah sakit, sudah dikasih fotocopy surat keterangan kematian yang dilegalisir oleh rumah sakit. Katanya (Dewi-red) dia meminta yang asli untuk keperluan leasing,” tukasnya.

Kasat Lantas juga mengatakan kejadian tanggal 4 Maret, tanggal 5 Maret keluar santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Langsung ke rekening suami pengendara sepeda motor atas nama Andi Wet ke rekening BRI.

“Dalam kecelakaan lalulintas antara sepeda motor dan mobil tidak selalu mobil yang salah, sebagaimana yang disebutkan UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” tutupnya.

Sementara itu, menyikapi viral ya video Sekretaris Satpol PP di media sosial tersebut, Penjabat Wali Kota Payakumbuh, Jasman, kepada wartawan, menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolres Payakumbuh dan jajarannya.

Disampaikan Jasman, alasan anggotanya (Sekretaris Satpol PP) bertindak atas nama pribadinya dan keluarganya,dan di saat kejadian yang bersangkutan kan tidak membawa atribut kepegawaian,” tutup Jasman.

(tim)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT