Adapun jenis Perundungan terbagi dalam beberapa bentuk seperti kontak fisik, kontak verbal langsung, perilaku non verbal langsung, perilaku non verbal tidak langsung, cyber bullying, dan pelecehan seksual.
Ada beberapa penyebab terjadinya Perundungan/Bullying kepada korban karena dianggap berbeda, dianggap lemah, memiliki rasa percaya diri yang rendah, kurang populer, tidak memiliki banyak teman. Dampak Perundungan/Bulying bagi pelaku akan memiliki rasa percaya diri tinggi, bersifat agresif, berwatak keras, tidak bisa konsentrasi belajar karena pikirannya lebih banyak untuk mengincar dan merencanakan tindakan berikutnya sedangkan dampak bagi korban dari Perundungan/Bullying itu sendiri akan merasa depresi, marah, rendahnya kehadiran, menurunkan intensitas pergi ke sekolah karena merasa cemas dan takut, rendahnya prestasi kerja.
Perundungan/Bullying ini bisa terjadi dikarenakan adanya kesempatan untuk terjadinya bullying adanya anak yang merasa dominan atau memiliki harga diri/konsep diri yang rendah di sekolah dan memiliki karakter agresif, bisa disebabkan karena pengalaman atau pola asuh keluarga yang kurang sesuai, minimnya pengawasan dan rendahnya kepedulian sekolah terhadap perilaku siswa-siswinya, lingkungan sekolah yang mendukung tumbuh suburnya premanisme di sekolah, misalnya geng/kelompok yang tidak terorganisir dan tidak mempunyai tujuan yang jelas.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, SH., MH. Adapun point penting yang disampaikan oleh Narasumber saat ini bahaya dari dampak narkotika atau narkoba serta obat-obatan terlarang pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika merupakan Zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan. Narkotika terdiri dari Golongan I ex. Ganja, Opium, Shabu-Shabu, Pil Extasi. Golongan II ex. Morfin, Alfaprodina dan Golongan III ex. Codein, dll.
Selanjutnya pemateri memberikan penjelasan terkait makna yang terkandung disetiap unsur-unsur pasal beserta ancaman hukuman dan denda pada Ketentuan Pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari Pasal 111 s/d Pasal 148 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama seumur hidup serta denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
“Sehingga para siswa dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika sangat berat dan diharapkan para siswa dapat menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum,” terangnya.
Terkhusus pada Pasal 127 Narasumber menjelaskan setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, penyalah guna Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, penyalah guna Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pada Pasal 131 apabila setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan games roda putar antara Narasumber dan para siswa berjalan sangat menarik yang berisikan 12 (dua belas) jenis tindak pidana yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat, di mana dalam pelaksanaan games tersebut para narasumber memberikan pertanyaan dari 12 jenis tindak pidana games roda putar dan bagi para siswa yang berhasil menjawab dengan tepat diberikan hadiah berupa peralatan alat tulis.
Selanjutnya diikuti sangat antusias oleh para siswa dengan memberikan pertanyaan yang kritis kepada Narasumber lalu Narasumber memberikan penjelasan atas pertanyaan para siswa secara jelas, lengkap dan tepat. Sehingga para siswa berharap agar Tim JMS senantiasa menyelenggarakan kegiatan yang sangat bermanfaat ini untuk dijadikan pengembangan pengawasan bagi siswa, khususnya terkait ketentuan peraturan perUndang-Undangan, perkembangan hukum, dan pengetahuan mengenai ilmu hukum.
Turut hadir pada kegiatan JMS ini perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda II pada Bidang Pembinaan SMA Mirza, S.Sos., M.A.P., Analis Satuan Pendidikan Pada Bidang Pembinaan SMA Yuliana, S.Sos., M.M., Kepala Sekolah SMAN 20 Batam Adi Saputra, M.Pd., Kepala Sekolah SMAN 8 Batam Elmi, S.Pd., beserta para guru.
(isn)












