Mjnews.id – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan kunjungan kerja ke Sumatera Utara dalam rangka resolusi permasalahan daerah terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 Tentang APBN 2024.
Kunjungan kerja itu difokuskan pada pengawasan atas pendapatan dan belanja daerah, serta kebijakan TKD dan realisasinya tahun 2024.
“Kunjungan kerja dalam rangka advokasi mitra ini merupakan bagian dari wujud kerja Komite IV DPD RI untuk dapat menggali informasi terkait berbagai permasalahan di daerah,” ucap Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Hj. Elviana.
Lebih jauh Senator dari Provinsi Jambi tersebut dalam sambutannya mengatakan bahwa permasalahan-permasalahan di daerah tersebut agar dapat didiskusikan solusinya melalui Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI, dan Kepala Bappenas pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 mendatang.
Sementara itu Syaiful, SE. Ak. MM, selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam kegiatan rapat hari ini kami sangat menyambut hangat dan diharapkan kegiatan ini menjadi sebuah forum terbuka untuk kami sebagai pelaksana di daerah untuk dapat menyampaikan kondisi yang kami hadapi dalam tata kelola Transfer Ke Daerah (TKD).
Ia juga menginformasikan bahwa sampai dengan hari ini belum ada TKD yang belum mampu direalisasikan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), karena memang sudah disusun tahapan-tahapan yang ditetapkan secara nasional.
“Kendala yang mungkin dihadapi adalah pada saat Dana Bagi Hasil (DBH) khususnya di sektor pajak karena basis rekonsiliasi berjalan, apakah semua penerimaan sudah disetorkan oleh Pemerintah Daerah ke Kas Negara sebagai bagian yang akan dibagi-hasilkan jadi sisi pajak atau belum, ini merupakan permasalahan konkrit antara Pemerintah Daerah dengan DJPb,” jelas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara tersebut.
Sementara H. MZ. Amirul Tamim, mengatakan bahwa terkait kebijakan mengenai Transfer Ke Derah (TKD) yang alurnya selama beberapa tahun belakangan ini dari Pemerintah Pusat ke kas daerah, namun sekarang ini sudah lebih baik karena alurnya melalui KPPN langsung ke kas daerah.
“Hal ini dilakukan karena bercermin dengan permasalahan pada alur sebelumnya yang belum efektif, yaitu banyaknya ketidaksinkronan antara belanja pusat dan belanja daerah di lapangan, hal ini perlu menjadi catatan yang harus disempurnakan,” jelas Senator dari Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut.
Hilda Manafe, Senator Provinsi Nusa Tenggara Timur mengatakan bahwa penggunaan DAK Fisik masih rendah, persentasenya baru 2,3 persen, dan realisasinya baru 53,82 triliun per Juni 2024.
“Hal ini harus dapat solusi bagaimana penggunaan DAK Fisik pada tahun-tahun sebelumnya agar tahun ini dapat lebih efektif,” jelas Hilda Manafe.