Mjnews.id – Bawaslu Kota Payakumbuh merilis hasil tahapan dan penyusunan data pemutakhiran data pemilih khususnya Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan petugas Pemuktahiran Daftar Pemilih (Pantarlih), dimulai dari 24 Juni sampai 24 Juli 2024.
Pengawasan tahapan Coklit tersebut berdasarkan surat edaran Bawaslu RI Nomor 89 2024 tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bupati dan wakil Bupati walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Untuk mencegah dan mengawasi hal tersebut, Bawaslu Kota Payakumbuh beserta jajaran pengawas kecamatan dan pengawas kelurahan/desa(PKD) telah melaksanakan pengawasan dengan beberapa metode di antara nya, pengawasan secara langsung, uji petik(audit) data pemilih dan patroli kawal hak pilih,” kata Aan Muharman, Ketua Bawaslu Payakumbuh didampingi Komisioner Bawaslu, Widyawati, Senin 29 Juli 2024.
Dikatakan Aan Muharman, Bawaslu Kota Payakumbuh merilis hasil pengawasan selama ini yang sudah dilaksanakan, beberapa poin hasil pengawasan tersebut di antaranya, jumlah KK yang diuji petik, jumlah pemilih yang diuji petik, jumlah pemilih yang tidak dikenal, jumlah pemilih yang sudah meninggal, jumlah pemilih yang anggota Polri, jumlah pemilih yang anggota TNI, jumlah pemilih salah penempatan, jumlah pemilih yang berdomisili, jumlah pemilih yang disabilitas, jumlah pemilih yang belum memiliki KTP EL namun sudah menikah dan jumlah pemilih yang belum memiliki KTP EL tapi sudah memiliki kartu keluarga,” ujar Aan.
Disebutkan Aan, dalam melakukan pengawasan proses pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Kota Payakumbuh melalui Panwaslu Kecamatan memberikan saran perbaikan kepada PPK dan jajarannya.
Dia berharap untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan kita hadapi pada 27 November mendatang, mudah-mudahan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta kampanye. Kami dari Bawaslu akan terus berupaya melaksanakan pengawasan ke depannya,” tutupnya.
(Yud)












