BeritaKota PadangKPU

KPU Kota Padang Tetapkan Fadly Amran – Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Pilkada 2024

264
×

KPU Kota Padang Tetapkan Fadly Amran – Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra serahkan hasil keputusan rapat pleno terbuka kepada Desri Ayunda, perwakilan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih tahun 2024
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra serahkan hasil keputusan rapat pleno terbuka kepada Desri Ayunda, perwakilan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih tahun 2024. (f/edi)

Mjnews.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Padang mengadakan rapat pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 di Hotel Truntum Padang, Kamis 6 Februari 2025.

Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra yang membuka rapat pleno tersebut menyampaikan, penetapan kepala daerah terpilih baru bisa dilakukan setelah putusan sela (dismissal) Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pemohon sengketa Pemilihan Hasil Pemilihan (PHP).

“Setelah menerima putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi maka tahapan pelaksanaan Pilkada Kota Padang sudah bisa dilanjutkan kepada penetapan pasangan calon terpilih hasil pemilihan yang telah dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu,” kata Dorri.

Dia menambahkan, untuk rekapitulasi penghitungan hasil pemilihan telah dilaksanakan pada 6 Desember 2024 lalu. Untuk diketahui, Pilkada Kota Padang tahun 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon yaitu pasangan Fadli Amran-Maigus Nasir, pasangan Muhammad Iqbal-Amasrul dan pasangan Hendri Septa-Hidayat.

Menurut Dorri, gugatan PHP ke MK merupakan proses hukum yang dilakukan sebagai hak dari pasangan calon. Dia menegaskan, putusan MK tersebut menjadi penentu bagi KPU untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Dalam rapat pleno terbuka tersebut, KPU Kota Padang menetapkan pasangan calon nomor urut 1 Fadli Amran – Maigus Nasir sebagai pasangan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang.

Dalam penghitungan suara hasil Pilkada Kota Padang tahun 2024 lalu, Fadli-Maigus meraih sebanyak 176.648 suara atau 55,17 persen dari suara sah sebanyak 320.192 suara. Pasangan nomor urut 2 Muhammad Iqbal-Amasrul meraih sebanyak 54.685 suara dan pasangan nomor urut 3 Hendri Septa-Hidayat meraih 88.859 suara.

Selanjutnya, pasangan nomor urut 3 yang merupakan petahana menggugat hasil Pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui proses, pada tanggal 5 Februari 2025 melalui putusan sela (dismissal) MK menolak gugatan tersebut untuk seluruhnya.

Penetapan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan keputusan KPU kepada Ketua DPRD, Pj Wali Kota, pasangan calon dan Pj Sekdako Padang, dan pihak terkait lainnya.

Usai rapat, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion mengatakan, pihak DPRD segera menindaklanjuti penetapan kepala daerah terpilih dengan melakukan rapat paripurna penetapan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

“Insya Allah, besok DPRD Kota Padang akan mengadakan rapat paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih tahun 2024,” tegas Muharlion.

Sementara Desri Ayunda sebagai Ketua Tim Pemenangan Fadly Amran-Maigus Nasir mengatakan, pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota kemungkinan dilakukan pada 20 Februari 2025 di Jakarta. Pelantikan akan dilakukan Presiden RI, Prabowo Subianto.

(eds)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT