Mjnews.id – Rasa haru dan bahagia tak dapat disembunyikan warga lingkungan RT 004 RW 001 Anggrek Merah, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Pada Kamis (3/9/2026), pagi yang penuh makna itu, pemerintah secara resmi menyerahkan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertempat di Kantor Lurah Kampung Bulang sekitar pukul 09.00 WIB.
Salah satu penerima, Posma Manullang, tak kuasa menahan haru saat memegang sertifikat tanahnya untuk pertama kali.
“Saya sungguh bangga dan terharu. Setelah sekian lama menanti, kini akhirnya tanah tempat saya tinggal memiliki bukti kepemilikan yang sah dari negara,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Penyerahan sertifikat ini terasa istimewa karena penantian warga terbilang lama. Seperti diungkapkan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kampung Bulang, Pandu Wiranata, S.STP, pada tahun sebelumnya kuota PTSL di wilayah tersebut sangat terbatas, hanya tiga saja. Kini penantian panjang itu akhirnya terbayar tuntas.
Pemberkasan telah selesai dan seluruh proses telah berjalan sesuai aturan serta SOP yang berlaku. Status tanah warga akan dinaikkan dari Alas Hak menjadi Sertifikat resmi negara, tegas Pandu saat mendampingi kegiatan penyerahan.
Kehadiran sertifikat PTSL membawa angin segar sekaligus ketenangan batin bagi masyarakat. Warga tak lagi cemas menghadapi sengketa batas maupun ketidakpastian status tanah yang selama ini ditinggali. Program ini menjadi bukti nyata kehadiran negara memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak milik masyarakat.
Pemerintah berkomitmen terus memperluas jangkauan PTSL ke lebih banyak wilayah, agar semakin banyak warga dapat merasakan manfaat kepastian hukum tanah dan kesejahteraan yang lebih baik ke depannya. Penantian yang lama kini berbuah kepastian tanah sah selamanya.
(isb)












