Parlemen

Tanah Ulayat Juga Bisa Didaftarkan Melalui PTSL

163
×

Tanah Ulayat Juga Bisa Didaftarkan Melalui PTSL

Sebarkan artikel ini
Politikus Partai Amanat Nasional (Pan), Guspardi Gaus
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus. (f/ist)

Mjnews.id – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan pihaknya selalu mendukung program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang Tengah gencar-gencarnya dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Sumatera Barat.

Program PTSL adalah program strategis dari Kementerian ATR/ BPN dan merupakan program prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo yang sudah berjalan sejak tahun 2017. “Pensertifikatan tanah melalui PTSL ini sebagai bentuk perhatian dari pemerintah agar tanah-tanah milik masyarakat mempunyai legalitas hukum atau kepastian hukum yang kuat sebagai bukti yang sah dan diakui oleh negara,” ujar Guspardi.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Hal itu disampaikannya, di hadapan peserta sosialisasi program strategis kementerian ATR/ BPN yang dihadiri oleh wali nagari, wali Korong dan tokoh masyarakat dari Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, bertempat di Hotel Pangeran Beach Padang, Kamis (11/8/2023).

Yang lebih menggembirakan, jika sebelumnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) hanya dimiliki oleh pemerintah, sekarang dimungkinkan dimiliki oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA). HPL di atas tanah ulayat akan diberikan sertipikat berjangka dalam bentuk HGB atau HGU. “Dengan demikian tanah ulayat tidak hilang dan pada saat yang sama tanah ulayat bisa pula mendapatkan nilai tambah ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat adat,” ujarnya.

Ditambah lagi, Menteri ATR/ BPN Hadi Tjahyanto juga sudah mencanangkan Sumatera Barat sebagai ikon penyelesaian sertifikasi tanah ulayat di Indonesia dengan mekanisme dan skema perlindungan tanah ulayat melalui pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL). “Dan tanah ulayat di sumatera Barat yang luasnya kurang lebih 352 ribu hektare sudah bisa mendapatkan sertipikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak dipungut biaya alias gratis,” jelas Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itu menegaskan dengan pemberian HPL kepada otoritas adat, maka secara sah negara mengakui otoritas adat untuk mengelola tanah ulayat mereka. Jadi siapapun investor atau pengusaha yang hendak menggunakan tanah ulayat, baik untuk pariwisata maupun perkebunan dan lain sebagainya, harus memiliki perjanjian dengan otoritas adat.

Oleh karena itu, perlu peran aktif dan sinergitas dari semua pihak mulai dari DPR, pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai ke pemerintahan desa (nagari) agar terus menyosialisasikan program PTSL ini kepada masyarakat supaya mendaftarkan tanahnya melalui PTSL.

Tidak hanya itu, peran dan keterlibatan pemangku adat atau ninik mamak juga sangat penting agar program PTSL dapat berjalan dengan baik dan sukses, harap anggota Baleg DPR RI tersebut

Sebelum acara sosiasi, Guspardi Gaus juga memberikan sertifikat yang sudah selesai melalui PTSL kepada 10 perwakilan masyarakat dari Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat dan didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Sumbar beserta jajaranya dan juga Kepala Kantor pertanahan Kabupaten Padang Pariaman.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT