pemkab muba
BeritaKota BukittinggiParlemen

Pemko dan DPRD Bukittinggi Tandatangani Nota Persetujuan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

26
×

Pemko dan DPRD Bukittinggi Tandatangani Nota Persetujuan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Pemko dan DPRD Bukittinggi Tandatangani Nota Persetujuan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Pemko dan DPRD Bukittinggi Tandatangani Nota Persetujuan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. (f/siti aisyah)

Mjnews.id – Pemko dan DPRD Kota Bukittinggi tandatangani Nota Persetujuan Bersama Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rapat paripurna DPRD Bukittinggi, Jum’at 24 Juli 2026.

Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menghantarkan Ranperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 20 Juli dan penyampaian Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD serta Jawaban Wali Kota pada tanggal 21 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

“Pembahasan Ranperda tersebut telah dilakukan oleh DPRD melalui alat kelengkapan Bapemperda bersama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi beserta perangkat daerah terkait sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan. Maka, hari ini pemerintah bersama DPRD Kota Bukittinggi melaksanakan penandatanganan nota persetujuan bersama Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.

Selanjutnya, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA), Dewi Anggraini, menyampaikan, Hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 93 ayat (10) huruf e Dihapus, ditindak lanjuti sesuai dengan hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri, sehingga Pasal 93 menjadi, Wali Kota dapat memberikan kemudahan perpajakan Daerah kepada Wajib Pajak,

“Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak dan/atau pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak, Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Wajib Pajak yang mengalami keadaan kahar sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban Pajak pada waktunya,” jelas Dewi Anggraini.

Selanjutnya, pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada umumnya Fraksi-fraksi DRPD Bukittinggi menyetujui Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bukittinggi sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan Sebagai catatan singkat, perubahan yang telah kita sepakati bersama ini mencakup, ketentuan Subjek Opsen PKB pada pasal 41 ayat (1) dan Subjek Opsen BBNKB pada pasal 46 ayat (1) dihapus. Hal ini merujuk ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Keadaan lain berdasarkan pertimbangan Wali Kota” pada keadaan kahar dihapuskan dari pasal 52 ayat (10) huruf e dan Pasal 93 ayat (10) huruf e. Penyempurnaan ini untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak dan wajib retribusi tentang hak dan kewajibannya.

Tarif Retribusi Instalasi Farmasi pada RSUD yang selama ini ditetapkan dalam bentuk persentase, diubah menjadi nilai rupiah yang pasti. Ini adalah prinsip dasar dalam pemungutan retribusi bahwa wajib retribusi berhak mengetahui besaran nilai yang harus dibayarnya. Meskipun terjadi perubahan dari persen menjadi rupiah namun tidak terjadi peningkatan nilai.

Layanan Pendidikan dan pelatihan dari cakupan retribusi pemanfaatan aset terkait pemakaian lahan/sarana Rumah Sakit pada Lampiran II, bukanlah objek retribusi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Selain itu pemakaian lahan/sarana RSUD telah diatur secara terpisah dalam perda tentang barang milik daerah.

“Seluruh penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik, baik bagi Pemerintah Daerah maupun bagi masyarakat dan Wajib Pajak Kota Bukittinggi,” jelas Wako Ramlan.

(Aii)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT