BeritaSumatera Barat

Gubernur Sumbar Berencana Genjot PAD dengan Optimalisasi Pajak Air Permukaan

48
×

Gubernur Sumbar Berencana Genjot PAD dengan Optimalisasi Pajak Air Permukaan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumbar, Mahyeldi dalam FGD Optimalisasi Pajak Air Permukaan di Istana Gubernuran
Gubernur Sumbar, Mahyeldi dalam FGD Optimalisasi Pajak Air Permukaan di Istana Gubernuran. (f/pemprov)

Mjnews.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Air Permukaan (PAP), seiring penurunan dana transfer dari pemerintah pusat. Salah satu potensi besar yang kini menjadi fokus adalah sektor perkebunan kelapa sawit, yang diperkirakan menyimpan potensi penerimaan hingga Rp1 triliun.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menegaskan pentingnya langkah strategis untuk mengoptimalkan pajak air permukaan, tidak hanya sebagai instrumen fiskal, tetapi juga sebagai upaya menjaga keberlanjutan lingkungan.

ADVERTISEMENT

“Kita harus terus menggenjot pajak air permukaan dari sektor sawit. Potensinya besar, bahkan bisa mencapai Rp1 triliun yang selama ini belum tergarap optimal,” ujar Mahyeldi saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bersama Forkopimda terkait Optimalisasi Pajak Air Permukaan di Istana Gubernuran, Senin malam (6/4/2026).

Ia menyebutkan, pada tahun 2026 target penerimaan PAP ditetapkan sebesar Rp594 miliar dengan fokus awal pada perkebunan kelapa sawit non-rakyat. Untuk itu, Pemprov Sumbar akan memperkuat sinergi lintas sektor bersama Forkopimda guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengendalikan dampak lingkungan.

“Kita perlu segera menyiapkan regulasi dan melakukan sosialisasi secara masif di enam kabupaten utama, yaitu Pasaman, Agam, Pesisir Selatan, Solok Selatan, Sijunjung, dan Dharmasraya,” tambahnya.

Selain itu, Mahyeldi juga mendorong penerapan digitalisasi melalui pemasangan alat ukur (flow meter) pada setiap pengguna air permukaan. Tujuannya untuk menjaga transparansi dan akurasi data.

“Langkah ini penting untuk memastikan transparansi dan akurasi data, sehingga besaran pajak sesuai dengan pemanfaatan riil serta meminimalisir potensi manipulasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mahyeldi menekankan pajak air permukaan juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian eksploitasi sumber daya alam, yang berlaku tidak hanya bagi sektor perkebunan, tetapi juga sektor komersial lain seperti pariwisata dan perikanan.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta menilai optimalisasi penerimaan PAP memerlukan pendekatan yang tepat, mengingat masih adanya resistensi dari wajib pajak.

“Perlu dilakukan perbandingan regulasi dengan daerah lain yang telah berhasil, seperti Sulawesi Barat dan Maluku Utara, agar kita bisa melihat pendekatan yang efektif dalam implementasi,” ujarnya.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT