BeritaKriminalitasMusi Banyuasin

Polres Muba Amankan Tersangka Pengedar Sabu-sabu beserta Barang Bukti

628
×

Polres Muba Amankan Tersangka Pengedar Sabu-sabu beserta Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Polres Muba Amankan Tersangka Pengedar Sabu-sabu beserta Barang Bukti
Polres Muba Amankan Tersangka Pengedar Sabu-sabu beserta Barang Bukti. (f/humas)

Mjnews.id – Berkat informasi dari masyarakat, satu terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan berikut barang buktinya oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik Ipda Abdul Rahman, SH, pada Senin 19 Agustus 2024.

Tersangka berinisial DD (40) dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 27 paket narkotika jenis sabu-sabu yang setelah ditimbang didapat berat bruto 8,50 gram, di mana barang tersebut ditemukan di dalam karung dibekas warung milik terduga pelaku di rumahnya di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain saat dikonfirmasi pada Kamis 22 Agustus 2024, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (19/08/2024) di Babat Toman.

“Ya, terduga pelaku inisial DD yang telah kami tetapkan menjadi tersangka tersebut kami amankan setelah hasil penyelidikan dari adanya informasi masyarakat tentang kegiatan tersangka yang sering bertransaksi narkoba di rumahnya lebih banyak mengarah kebenarannya dan setelah ditindak lanjuti ternyata benar dirumah tersangka kami temukan barang bukti narkotika jenis Shabu sebanyak 27 paket atau seberat 8,50 gram,” jelasnya.

Kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada masyarakat yang telah berkenan memberikan informasi kepada kami berkaitan adanya kegiatan peredaran narkoba yang ada di Muba ini, karena secara tidak langsung turut serta membantu menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungannya akan narkoba.

“Kami berharap hal ini juga dapat diikuti oleh warga masyarakat lainnya, sehingga harapan dan cita-cita Muba bersinar (bersih dari Narkoba) dapat terwujud,” harap Zanzibar.

Tersangka DD dijerat dengan primer pasal 114 ayat (1), Subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah, paling banyak 10 miliar rupiah.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga kejaringan yang lebih atas,” tambahnya.

(Mira)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT