BeritaPadang Panjang

KemenPANRB Minta Pemda Usulkan Formasi CPNS dan PPPK 2024 Sesuai Kebutuhan

314
×

KemenPANRB Minta Pemda Usulkan Formasi CPNS dan PPPK 2024 Sesuai Kebutuhan

Sebarkan artikel ini
Asisten Administrasi Umum Setdako Padang Panjang, Martoni dan Sekretaris BKPSDM, Busmar Candra, dan jajaran ikuti Sosialisasi Pengadaan PPPK 2024 bersama KemenPANRB
Asisten Administrasi Umum Setdako Padang Panjang, Martoni dan Sekretaris BKPSDM, Busmar Candra, dan jajaran ikuti Sosialisasi Pengadaan PPPK 2024 bersama KemenPANRB melalui Zoom Meeting. (f/pemko)

Mjnews.id – Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Rini Widiyantini, minta setiap Pemerintah Daerah yang mengusulkan dan mengadakan seleksi CPNS maupun PPPK harus sesuai dengan kebutuhan.

“Usulkanlah setiap formasi, sesuai dengan kebutuhan. Ini sangat perlu diperhatikan semua instansi pemerintah. Mengingat ke depan mereka yang lolos seleksi akan membantu untuk meningkatkan pengelolaan publik,” katanya.

Hal itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi Pengadaan PPPK 2024, Jumat 23 Agustus 2024, secara virtual.

Dari Kota Padang Panjang, kegiatan ini diikuti Asisten Administrasi Umum, Martoni, dan Sekretaris BKPSDM, Busmar Candra, dan jajaran melalui Zoom Meeting di Aula VIP Balai Kota.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi SDM Bidang Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja menyampaikan, sosialisasi ini penting diadakan agar Pemda mengetahui kebijakan pengadaan PPPK 2024.

Ia menyebutkan ada dua pembahasan utama dalam sosialisasi ini. Di antaranya, kebijakan pengadaan PPPK tahun anggaran 2024, serta mekanisme pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK.

“Pengadaan PPPK 2024 ini akan kita laksanakan seoptimal mungkin. Kita akan melakukan berbagai upaya agar seluruh warga negara termasuk non-ASN dan tenaga honorer kategori (THK) II untuk berkompetensi jadi ASN,” sampainya.

Dengan pengadaan PPPK ini, ada beberapa mekanisme yang akan dilakukan. Di antaranya pelamar prioritas jabatan fungsional guru, Eks THK II Non-ASN terdata di database BKN dan Non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

“Bagi semua kriteria ini mereka memiliki kompetensi tugas jabatan minimal dua tahun bagi pemula dan tiga tahun bagi ahli muda kecuali fungsional guru,” jelasnya.

(arb)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT