BeritaKriminalitasMusi Banyuasin

Polsek Keluang Ringkus Pelaku Anirat, Tersangka Bersembunyi di Kebun Sawit

616
×

Polsek Keluang Ringkus Pelaku Anirat, Tersangka Bersembunyi di Kebun Sawit

Sebarkan artikel ini
Polsek Keluang Ringkus Pelaku Anirat beserta barang bukti
Polsek Keluang Ringkus Pelaku Anirat beserta barang bukti. (f/humas)

Mjnews.id – Tim Sigarang Sejati Unit Reskrim Polsek Keluang berhasil meringkus pelaku tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (Anirat) yang dilakukan Arjoni alias Joni bin Amhar (34), warga Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terhadap Sartono alias Twjo bin A. Kadir (35), warga Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Peristiwa Anirat tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/09/VIII/2024/ SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KELUANG/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, tanggal 19 Agustus 2024.

Pada hari Senin 19 Agustus 2024 sekira pukul 17:00 WIB di Depan Rumah Saudari Yurniati Binti Cik Nang yang beralamat di Dusun II Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pemberatan yang diduga dilakukan tersangka Arjoni Alias Joni alias Jon Bin Amhar terhadap korban Sartono alias Tejo Bin A. Kadir, dengan cara pelaku menggunakan sebilah parang yang dipegang dengan tangan sebelah kanan lalu membacok tubuh korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bahu sebelah kanan korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian bahu sebelah kanan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keluang guna Penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota di lapangan, didapati pelaku berada di pondok yang terletak di dalam kebun kelapa sawit Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Keluang AKP. Yohan Wiranta, melalui Kanit Reskrim Polsek Keluang IPTU Dohan Yoanda Prima beserta anggota Team Sigarang Sejati Unit Reskrim Polsek Keluang bergegas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setibanya di tempat persembunyian pelaku tersebut, Kanit Reskrim Polsek Keluang IPTU Dohan Yoanda Prima beserta anggota Tim Sigarang Sejati Unit Reskrim Polsek Keluang langsung melakukan penggerebekan, dan pelaku berhasil diamankam tanpa melakukan perlawanan serta mengakui telah melakukan perbuatan tindak pidana tersebut.

Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolsek Keluang guna penyidikan lebih lanjut.

Dalam penyampaiannya, Kapolsek Keluang, AKP. Yohan Wiranata, kepada media ini mengatakan bahwa pelaku akan diproses sesuai dengan pasal 351 ayat 2 KUHP.

”Kita akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku, sesuai dengan pengakuan dan perbuatannya pelaku diancam dengan sanksi pidana pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” demikian ujar Kapolsek AKP. Yohan Wiranata.

(Mira)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT