BeritaKabupaten AsahanLowongan Kerja

BKPSDM Asahan Sosialisasikan Kebijakan Pengadaan ASN 2024, Simak Formasi Tersedia

246
×

BKPSDM Asahan Sosialisasikan Kebijakan Pengadaan ASN 2024, Simak Formasi Tersedia

Sebarkan artikel ini
BKPSDM Asahan Sosialisasikan Kebijakan Pengadaan ASN 2024
BKPSDM Asahan Sosialisasikan Kebijakan Pengadaan ASN tahun 2024. (f/pemkab)

Mjnews.id – Badan Kepegawaian dam Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan menggelar Sosialisasi Kebijakan Pengadaan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2024 di Gedung Serbaguna Kisaran, Senin 26 Agustus 2024.

Turut hadir Kepala Kanreg VI BKN Medan beserta jajaran, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Para Asisten, OPD dan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Kepala BKPSDM,Buwono Prawana, melaporkan, dasar kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Asna juga menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan informasi tentang kebijakan pengadaan ASN kepada seluruh Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan khususnya dan kepada masyarakat Asahan pada umumnya, menambah pengetahuan dan wawasan para peserta tentang tata cara membuat akun pada aplikasi SSCASN dalam rangka persiapan mengikuti seleksi kompetensi.

“Untuk peserta pada kegiatan ini adalah seluruh Tenaga Non ASN yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang terdiri atas Tenaga Guru/ Kependidikan, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis yang berjumlah 3014 peserta dengan rincian sebagai berikut, Tenaga Kesehatan sebanyak 178 orang, Tenaga Pendidik sebanyak 1.790 orang, Tenaga Teknis sebanyak 1.046 orang.

Sementara Bupati pada pidatonya yang disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah Zainal Aripin Sinaga, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan telah menerima persetujuan prinsip kebutuhan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2024 berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1006/M.SM.01.00/2024 tanggal 13 Maret 2024 perihal persetujuan prinsip kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 sebanyak 700 formasi yang terdiri dari 163 CPNS dan 537 formasi pegawai PPPK.

Menindaklanjuti hal tersebut berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 13 Agustus 2024 perihal jadwal seleksi pengadaan CPNS Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Asahan telah mengumumkan seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2024 yang sudah dimulai sejak tanggal 20 Agustus 2024 yang lalu.

Untuk pengadaan PPPK masih menunggu peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dan jadwal pengadaan dari Badan Kepegawaian Negara.

“Kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Asahan terhadap seluruh Tenaga Non ASN yang sudah bertahun tahun bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan,” kata Zainal Aripin Sinaga.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600