Mjnews.d – Polres Kota Sawahlunto melalui Satres Narkoba berhasil ungkap diduga komplotan pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu-sabu di sekitar Kecamatan Talawi dan Kecamatan Barangin. Ada 9 orang yang menjadi target, 7 orang pemakai, 1 orang pengedar sudah ditangkap dan 1 orang pemakai masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam Jumpa Persnya di Polres Sawahlunto, Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti, mengungkapkan, ada 8 orang tersangka pemakai dan 1 orang pengedar sabu-sabu.
“Namun satu orang melarikan diri dan sedang dalam pencarian, di mana satu orang ini merupakan pemakai warga Talawi,” ujar Kapolres.
“Saat ini hanya 5 yang bisa kami hadirkan, karena 3 lagi akan dibawa untuk asesmen, satu pengedar I.R.A (37) berasal dari Kolok (Kecamatan Barangin) yang merupakan pemain lama, sudah sejak tahun 2020 melakukan pengedaran terhadap sabu-sabu,” ucapnya.
Dalam jumpa pers yang juga dihadiri Kasat Narkoba AKP Taufik, dalam penjelasannya memaparkan, pihaknya pada Rabu 28 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB telah meringkus 3 orang laki-laki dewasa inisial BA, RMF dan F, di Kecamatan Talawi. Ditemukan seperangkat alat hisap sabu-sabu (bong) yang disimpan dalam lemari tersangka BA.
Dari interogasi ketiga pelaku tersebut mengaku habis memakai sabu-sabu pada pukul 17.30 WIB di kamar BA bersama pelaku TM, tetapi TM sudah pergi sebelum Satresnarkoba datang. Dari keterangan ketiga tersangka mereka mendapatkan sabu-sabu dari I.R.A yang berasal dari Desa Kolok Mudiak, Kecamatan Barangin.
Tersangka T.M pun menyerahkan diri ke Polres Sawahlunto pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 pukul 20.00 wib. T.M mengaku sering memakai sabu-sabu bersama I.R.A di rumahnya Kolok Mudiak.
Bagi keempat tersangka pemakai digunakan pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Jo 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tentang narkotika.
Pengedar sabu-sabu I.R A ditangkap di rumahnya pada pukul 17.00 WIB tanggal 30 Agustus 2024. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 buah plastik klip bening berukuran besar yang berisi sabu-sabu sisa pakai, 2 buah plastik klip bening berukuran sedang berisi sabu-sabu siap pakai, dan 1 klip plastik bening ukuran kecil, serta alat hisap sabu (bong) yang berada di garasi belakang rumah pelaku tersebut. Diamankan juga satu unit Handphone merek Oppo A16c beserta SIM dan uang Rp. 730.000.
I. R.A mengaku mengedarkan sabu-sabu di Kecamatan Talawi sejak Juni 2024. Dalam pengecekan urine I R.A positif mengandung zat adiktif. Pengakuan I R.A keuntungan dari penjualan sabu-sabu adalah untuk konsumsi sendiri, sehingga dia tidak perlu membeli sabu-sabu.
Dia mendapatkan sabu-sabu dari A.P. yang berada di Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar.
Untuk pelaku I.R.A disangkakan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Undang-undang Narkotika. Ancaman penjara 4 sampai 12 tahun.
Kasat Narkoba menjelaskan, dari 5 tersangka tersebut yang paling muda berusia 19 tahun.
(Uni)