Mjnews.id – Bupati H. Surya Hadiri pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Asahan masa jabatan 2024 – 2029 di Aula Rambate Rata Raya, lantai dua Kantor DPRD Kabupaten Asahan, Senin (09/09/2024).
Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Asahan Periode 2024 – 2029 dilaksanakan dalam rapat Paripurna Dewan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Asahan H. Benteng Panjaitan dan dihadiri oleh Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, Kapolres Asahan, Dandim 0208 Asahan, Mewakili Danlanal Asahan, Pengadilan Negeri Kabupaten Asahan, Mewakili Kejaksaan Negeri Asahan, Ketua TP PKK Asahan, Wakil Ketua I TP PKK Asahan, OPD, Para Camat Dan rekan rekan media pers serta Tamu Undangan Lainnya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan Syahrul Efendi Tambunan, SH dalam hal ini membacakan Surat Keputusan Pj Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/517/KPTS/2024 tentang peresmian pemberhentian anggota dewan perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Asahan masa jabatan 2019 – 2024 dan Peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan masa Jabatan 2024 – 2029.
Kemudian Syahrul Efendi, membacakan Pengumuman Nomor 200.1.5.9/1013/Persidangan.Setwan/IX/2024 tentang pimpinan sementara DPRD Kabupaten Asahan, yakni Ketua DPRD Sementara H. Efi Irwansyah Pane, M. K. M dan Wakil Ketua Rosmansyah, S. TP.
Terlihat pengambilan sumpah/janji 45 anggota DPRD Kabupaten Asahan periode 2024- 2029 dipandu oleh Ibu Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Halida Rahardhini, S.H., M.Hum dan selanjutnya dilaksanakan penandatanganan berita acara serta penyematan lencana DPRD.
Kemudian penyerahan palu sidang dari pimpinan DPRD yang lama oleh H. Benteng Panjaitan ke Pimpinan sidang Sementara oleh H. Efi Irwansyah Pane.
Pidato Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian yang disampaikan oleh Bupati Asahan, H. Surya BSc mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Penyelenggara Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, pihak keamanan, TNI/Polri rekan rekan media pers serta seluruh masyarakat yang telah berkolabarasi dan bekerjasama turut mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar dan damai.
Selanjutnya pasal 18 ayat (3) UUD NKRI tahun 1945 telah mengatur bahwa “Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota anggotanya dipilih melalui pemilihan Umum”.
Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik.
Pertama, secara konseptual maupun legal-formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintah Daerah. Oleh karena itu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang bermitra sejajar dengan kepala Daerah.
Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan situasi di mana anggota DPRD memiliki Ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
Namun demikian, perlu digarisbawahi bahwa sebesar apa pun kepentingan partai politik, asal saudara hendaknya tempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Kemudian, saya mengajak saudara saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (perda) fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.
“Selanjutnya melalui momentum yang berbahagia ini perkenankan saya mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Asahan yang dilantik pada hari ini masa periode 2024 – 2029. Kemudian ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten Asahan masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian jasa jasa kepada bangsa dan negara,” pungkas Bupati.
(ISN)