Mjnews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Bawaslu Kota Payakumbuh melakukan Penyerahan Santunan Kecelakaan Kerja dengan kategori luka sedang Kepada Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Kelurahan Padang Data Tanah Mati, Kecamatan Payakumbuh Barat, yang mengalami kecelakaan saat melakukan pengawasan pada Pemilu tahun 2024.
Komisioner Bawaslu Provinsi Sumbar, Febrian Barthez beserta Sekretaris Bawaslu Sumbar, Karnalis Kamarudin didampingi Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Aan Muharman dan Anggota Bawaslu Widyawati, Korsek Bawaslu Kota Payakumbuh, Syafrial serta Panwascam Payakumbuh Barat menyerahkan secara simbolis Santunan Kecelakaan Kerja kepada PKD Kelurahan Padang Tinggi Piliang atas nama Misra Yeti yang bertempat di Kantor Bawaslu Kota Payakumbuh, Minggu 22 September 2024.
Karnalis menyampaikan bahwasanya Penyerahan Santunan Kecelakaan Kerja ini merupakan bentuk rasa tanggung jawab Bawaslu Republik Indonesia Kepada Pejuang Demokrasi yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam melakukan pengawasan pada Pemilu Tahun 2024, terutama kepada Ad Hoc baik Panwascam, PKD dan Pengawas TPS.
“Santunan Kecelakaan Kerja ini telah Sesuai dengan Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Ad Hoc, sebesar Rp8.250.000.
”Semoga Santunan ini dapat meringankan beban keluarga,” ucap Karnalis.
(Yud)












