Mjnews.id – Unit Reskrim Polsek Keluang berhasil amankan tersangka atas nama M. Saman Bin Alm. H Hasan, pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar di Lahan Kebun Kelapa Sawit (HGU) milik PT. Hindoli Blok I 28 Dusun IV Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Sabtu 26 Oktober 2024.
Diduga penyebab terjadinya kebakaran disebabkan dari gesekan canting dengan pipa galvanis lalu timbulnya percikan api kemudian mengakibatkan kebakaran.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Sumur Minyak illegal tradisional tersebut milik saudara M. Saman.
Kemudian sekira pukul 17.00 WIB pada saat anggota pulang dari melaksanakan olah TKP, Personel melihat tersangka sedang di pinggir jalan diduga akan melarikan diri. Selanjutnya personel Polsek Keluang mengamankan tersangka dan dibawa ke Polsek setempat guna penyelidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka Unit Reskrim Polsek Keluang juga mengamankan barang bukti berupa:
– 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Revo yang telah terbakar ;
– 1 (Satu) Pasang Katrol yang telah terbakar;
– 1 (Satu) Buah Tameng yang terbakar;
– 1 (Satu) unit mesin sedot yang telah terbakar
– 1 (Satu) buah canting besi dengan panjang kurang lebih 5 meter yang telah terbakar
– 1 (Satu) Set tiang steger yang telah terbakar
– 5 (lima) liter diduga minyak mentah.
Barang bukti tersebut diamankan setelah Polisi olah TKP sumur minyak ilegal milik tersangka.
Kapolres Muba, AKBP. Listiyono Dwi Nugroho.SIK.MH melalui kapolsek keluang Akp,Yohan wiranata.SH. saat di konfirmasi membenarkan adanya kejadian insiden kebakaran sumur minyak ilegal di Lahan Kebun Kelapa Sawit (HGU) milik PT. Hindoli Blok I 28 Dusun IV Desa Tanjung Dalam.
AKP. Yohan Wiranata, SH. menjelaskan, tersangka ditangkap dalam Kasus Tindak Pidana Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama dan atau barang siapa karena kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir.
AKP. Yohan Wiranata, menerangkan bahwa penyebab terjadinya kebakaran disebabkan oleh dari gesekan canting dengan pipa galvanis lalu timbulnya percikan api yang sehingga terjadi kebakaran dan menyambar ke sumur minyak illegal tersebut, dan tersangka dalam menjalankan usaha tersebut tersangka tidak memiliki izin usaha yang sah dari pemerintah.
Tersangka dikenakan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana,” lanjut Yohan.
Pemilik sumur minyak pernah dihimbau oleh Polsek Keluang untuk melakukan bongkar mandiri dan membuat surat pernyataan untuk bongkar mandiri, namun sebelum di bongkar terjadi kebakaran,” pungkas Yohan Wiranata.
(Mira)