Mjnews.id – Kobaran api yang melahap sumur minyak ilegal di Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, terjadi pada Rabu 25 Februari 2026, ini kembali menyoroti dugaan pembiaran aktivitas ilegal oleh aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Sumur maut yang terletak di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), itu adalah bukti nyata kegagalan penegakan hukum dan ketidakpedulian terhadap keselamatan warga serta kelestarian lingkungan.
Lokasi yang baru-baru ini menjadi incaran para pemburu rente minyak ilegal ini, kini menjadi saksi bisu ketidakberdayaan warga menghadapi keserakahan dan ketidaktegasan hukum. Para pelaku bisnis ilegal dengan leluasa melakukan pengeboran, tanpa rasa takut atau khawatir akan jeratan hukum.
Warga setempat geram dan mempertanyakan komitmen pemerintah terkait dan penegak hukum wilayah setempat.
“Apakah aparat sengaja menutup mata? Bagaimana mungkin aktivitas berbahaya seperti ini bisa terus berlangsung tanpa tindakan tegas?” tanya seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Ekosistem dan kelestarian hutan di Desa Kemang kini berada di ujung tanduk. Warga menuntut tindakan nyata dan segera dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas ilegal ini, serta menyeret para pelaku dan oknum yang terlibat ke pengadilan.
Kebakaran sumur minyak ilegal masuk tahap lidik
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kapolsek Sanga Desa IPTU Dr. Candra Kalepi melalui Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H, memberikan tanggapan.
“Wassalam. Benar lur ada kejadian kemarin, kami sudah melakukan olah tkp, untuk saat ini perkara tsb dalam tahap lidik, Bismillah Mohon doanya, Biar diberi kemudahan dalam penanganan perkara tersebut Dan cepat Pers rilis,” jawabnya.
(Tim)












