BeritaMusi Banyuasin

Kebakaran Landa Penyulingan Minyak Ilegal di Dusun Cawang Kecamatan Keluang Muba

613
×

Kebakaran Landa Penyulingan Minyak Ilegal di Dusun Cawang Kecamatan Keluang Muba

Sebarkan artikel ini
Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal di Dusun Cawang Kecamatan Keluang
Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal di Dusun Cawang Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel. (f/ist)

Mjnews.id – Api kembali melahap sebuah tempat penyulingan minyak refinery ilegal Dusun Cawang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut informasi yang awak media terima penyebab insiden tersebut bermula dari kebocoran di bagian bawah tangki penyulingan minyak refinery ilegal tersebut sehingga memicu terjadinya ledakan hebat pada Senin 23 juni 2025, sekira pukul 16.40 WIB.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut hasil keterangan yang disampaikan oleh seorang narasumber inisial (J) bahwa penyulingan minyak refinery ilegal, yang terbakar di Dusun Cawang pada dini hari milik oknum mafia berinisial (SP).

“Kejadian ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang mengancam keselamatan masyarakat,” katanya.

Peristiwa berulang ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ilegal tersebut. Investigasi menyeluruh dan tindakan tegas diperlukan untuk mencegah tragedi serupa terulang di masa mendatang.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat di Musi Banyuasin (Muba) tidak mencakup penyulingan minyak ilegal (refinery ilegal). Peraturan ini berfokus pada legalisasi dan pengaturan pengelolaan sumur minyak rakyat yang dilakukan secara tradisional dan terdaftar, bukan pada aktivitas ilegal seperti pengoperasian sumur minyak ilegal tanpa izin yang melanggar berbagai peraturan lingkungan dan keselamatan.

“Perlu dipahami bahwa Permen ESDM ini bertujuan untuk memberikan alternatif legal bagi masyarakat, namun tidak melindungi atau melegalkan aktivitas ilegal tentunya,” kata narasumber.

Meskipun Permen ESDM bertujuan untuk mengurangi aktivitas ilegal dengan memberikan alternatif legal bagi masyarakat, keberhasilannya dalam mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal sepenuhnya bergantung pada penegakan hukum yang efektif. Pengawasan yang ketat, penindakan hukum yang tegas terhadap operasi ilegal, dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya operasi ilegal menjadi kunci dalam mencegah kejadian serupa di masa depan.

Belum dapat dipastikan ada tidaknya korban jiwa dalam insiden kebakaran tempat penyulingan refinery ilegal ini, namun kerugian dampak kerusakan lingkungan diperkirakan cukup parah.

Upaya konfirmasi lebih lanjut awak media terhadap pihak Polsek Keluang terkait insiden kebakaran penyulingan minyak refinery ilegal tersebut belum membuahkan hasil.

Hingga berita ini diterbitkan keterangan dari aparat penegak hukum tak kunjung didapatkan.

(Tim)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT