BawasluBeritaKota Solok

Indikasi Pidana Pilkada, Kuasa Hukum NC-LM Laporkan Paslon Nomor Urut 2 ke Sentra Gakkumdu Kota Solok

100
Bawaslu Kota Solok
Ilustrasi. Bawaslu Kota Solok. (f/ist)

“Video yang berdurasi 40 menit tersebut menjadi alat bukti. Video itu mulai diambil ketika calon dan peserta kampanye sudah ramai di Simpang Surya. Peristiwa kampanye dilakukan di Koto Panjang, sementara arak arakan yang dilakukan dari Kelurahan Pasar Pandan Air mati. Itu proses kampanyenya sudah antar Kelurahan,” kata Amnasmen.

“Sedangkan dalam ketentuannya, kampanye yang dilarang itu adalah kampanye pawai atau arak-arakan dengan berjalan kaki, dan itu pidana,” ungkap Amnasmen.

ADVERTISEMENT

“Jalur dari Air Mati dan jalur dari Aro menuju pasar itu terhenti oleh kepadatan masa kampanye, itu sudah kami anggap mengganggu ketertiban umum, dan itu memenuhi unsur pidana pelanggaran pemilu,” tegas Amnasmen.

“Kami berharap, Bawaslu Kota Solok secara sungguh-sungguh memproses pelaporan kita ini, jangan seperti laporan kami yang pertama yang dihentikan prosesnya. Tapi walau terhenti di sini, kita akan lanjutkan laporan ini ke DKPP,” ucap Amnasmen lagi.

Senada dengan itu, Kuasa Hukum NC-LM, DR. Aermadepa, SH, MH menjelaskan terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Paslon 02 saat menggelar kampanye arak-arakan.

Ia menyebutkan, adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan saat itu, di mana SSTP kampanyenya ada di Kelurahan Koto Panjang, sementara tempat berkumpulnya di Pandan terus ke Simpang Surya Kelurahan PPA.

Artinya, kegiatan kampanye di Simpang Surya itu melanggar PKPU Nomor 13 tahun 2024, yang mana setiap kampanye itu wajib memiliki STTP. Hal itu berarti, juga melanggar ketentuan pasal 36 ayat 1 dan ayat 2.

“Mereka yang berkumpul di Simpang Surya saja, itu sudah merupakan pelanggaran,” tegas Aermadepa.

Melakukan arak arakan dalam masa kampanye, itu melanggar UU Pemilu nomor 1 tahun 2015 pasal 180 ayat 2, yaitu “larangan pelaksanaan kampanye dengan melakukan arak-arakan” sebagaimana yang dimaksud pada pasal 69 huruf e. “Sanksi pidananya ada pada pasal 187 ayat 2,” ungkap Aermadepa.

Dilanjutkan Aermadepa, sanksi pidana yang terdapat pada pasal 187 ayat 3, larangan kampanye juga terdapat pada pasal 69 huruf J, yang berbunyi, “pelaksanaan kampanye itu tidak boleh melanggar ketertiban umum”.

“Kemacetan yang ditimbulkan di mulai dari Simpang Surya, kemudian berlanjut ke Air Mati menuju Koto Panjang, itu adalah mengganggu ketertiban umum, di sini ada indikasi pelanggaran pidana pemilu,” tegas Aermadepa lagi.

Exit mobile version