“Jadi ada dua pasal pidana Pemilu dan satu larangan kampanye tanpa STTP yang kami laporkan ke Bawaslu Kota Solok atas dugaan pelanggaran kampanye pada pemilu Kota Solok tahun 2024,” papar Aermadepa.
Terkait laporan-laporan yang sudah dilayangkan oleh kuasa hukum NC-LM ke Sentra Gakkumdu Kota Solok, Aermadepa berharap bahwa di setiap laporan yang diserahkan itu, hendaknya di proses dan tinjak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Meskipun pada laporan pertama kami terhadap dugaan pidana Pemilu dihentikan oleh Gakkumdu pada pembahasan dua dengan alasan tidak terpenuhi bukti, kami tetap akan melakukan upaya-upaya hukum lainnya seperti melaporkan ke DKPP dalam minggu ini,” sebutnya.
Seandainya hal serupa kembali terjadi seperti pada laporan pertama, kami juga akan terus melakukan langkah-langkah hukum lainnya ke tingkat DKPP.
“Ini laporannya jelas pelanggaran, ada bukti, ada saksi, tapi malah dikatakan itu bukan pelanggaran. Tentu saja di situ ada indikasi keberpihakan dan tidak netral yang nyata-nyata telah melanggar azas penyelenggara Pemilu, wadah untuk melaporkannya adalah DKPP”, terang DR. Aermadepa, SH, MH.
Sementara Eka, anggota Bawaslu Kota Solok membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 02. Laporan tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum Paslon nomor urut 01 NC-LM atas nama DR. Aermadepa, SH, MH dan Amnasmen, SH.
“Benar, kami pihak Bawaslu sudah menerima laporan tersebut. Kami dari Bawaslu akan segera tindak lanjuti dan proses laporan yang masuk ke Bawaslu Kota Solok. Dan kami sebagai pengawas pemilu wajib menerima dan memproses setiap laporan yang masuk ke Bawaslu,” terangnya.
Ketentuan/ Pasal Yang Dilanggar Para Terlapor :
a. PIDANA Pasal 187 ayat (2) UU Pemilihan : “ (2) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah)”
b. Pasal 187 ayat (3) : “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)“
c. Kampanye randai di Simpang Surya dilakukan tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye, melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
(tim)
