BeritaKota SawahluntoKriminalitas

Polres Sawahlunto Amankan 3 Tersangka Sedang Pesta Narkoba

488
×

Polres Sawahlunto Amankan 3 Tersangka Sedang Pesta Narkoba

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Polres Sawahlunto terkait penangkapan 3 tersangka sedang pesta narkoba
Konferensi pers Polres Sawahlunto terkait penangkapan 3 tersangka sedang pesta narkoba. (f/humas)

Mjnews.id – Polres Sawahlunto melalui Satres Narkoba berhasil menangkap 3 tersangka yang sedang pesta Narkoba di Kawasan Puncak Cemara.

Tiga orang tersebut di antaranya dua orang yang berprofesi sebagai sopir travel dan satu orang karyawan meubel. Mereka terciduk pada Sabtu 23 November 2024 pukul 20.00 WIB malam.

Ketiga orang ini merupakan target dari Satresnarkoba Sawahlunto sejak sebulan yang lalu.

Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti dalam keterangan persnya membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Sawahlunto tersebut, di mana kedua pelaku merupakan supir travel Sijunjung Padang berinisial RS (34) dan RB (36) yang beralamat di Kabupaten Sijunjung, sedangkan A (30) merupakan karyawan meubel di Kabupaten Sijunjung.

“Ketiga pelaku ketika ditangkap siap memakai narkoba jenis sabu-sabu. Di dalam kantong salah satu pelaku ditemukan 1 paket sedang diduga sabu-sabu yang sudah dipakai setengahnya menggunakan alat hisap. Empat butir ekstasi, 1 buah kaca pirek yang terhubung dengan pipet plastik yang telah dimodifikasi dan 1 buah jarum,” ujar Kapolres.

Kapolres memaparkan lebih lanjut, berdasarkan keterangan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yaitu daerah Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung keesokan harinya Minggu 24 November 2024.

Dari penggeledahan itu secara keseluruhan ditemukanlah barang bukti yaitu 27 gram sabu-sabu dengan nilai Rp. 30 juta dan ekstasi 38 butir dengan nilai per butirnya 300 ribu.

Purwanto juga menegaskan selama Polres Sawahlunto ada, ini merupakan penangkapan terbesar dari kasus Narkotika.

Kasat Narkoba AKP Taufik, SH menjelaskan kronologis penggeledahan di rumah-rumah pelaku yang bekerjasama dengan tim gabungan Polres Sawahlunto, Reskrim dan Intel serta Polres Sijunjung dan Pemuda setempat, maka pihaknya melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

“Penggeledahan tersebut terdapat di dua daerah yaitu Lubuk Tarok dan Sungai Lansek Kabupaten Sijunjung. Diduga ketiga pelaku termasuk pengedar tetapi masih didalami proses penyelidikannya,” kata Taufik.

Menurut Taufik pasal yang dikenakan berbeda untuk RS dan RK dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana 4 sampai 12 tahun penjara. Sedangkan A dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara 6 sampai 20 tahun.

(Uni)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT