BeritaSumatera Barat

Ketua DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM

91
×

Ketua DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi. (f/humas)

Mjnews.id – Ketua DPRD Sumatera Barat, Dr. H. Muhidi, MM, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kegiatan ini berlangsung di Kota Padang pada Sabtu (30/11/2024) dengan peserta dari beberapa kelurahan seperti Jati, Andalas, Mata Air, dan Belimbing.

Dalam arahannya, Muhidi menekankan pentingnya peran koperasi dan UMKM dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung kemajuan daerah, terlepas dari siapa pemimpinnya.

“Koperasi dan UMKM adalah kekuatan ekonomi masyarakat. Dengan mengoptimalkan potensi ini, kita dapat mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Untuk itu, mindset kita perlu berubah agar potensi diri dan peluang usaha bisa berkembang,” ujar Muhidi.

Muhidi menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan dilanjutkan dengan pelatihan teknis bagi masyarakat untuk meningkatkan keterampilan usaha.

Ia juga membagikan lima prinsip untuk menjadi pengusaha sukses memiliki tekad kuat, meningkatkan ketaatan kepada Allah SWT, membangun kerja tim yang solid, dan bersabar dalam menghadapi tantangan.

Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumbar, Ir. Rina Morita, M.Si, yang turut hadir sebagai narasumber, memaparkan bahwa dari total 4.220 koperasi yang terdaftar di Sumatera Barat pada 2023, hanya 2.345 koperasi yang aktif dan sehat.

Menurut Rina, Perda ini bertujuan untuk Menumbuhkan dan memberikan perlindungan kepada koperasi. Meningkatkan daya saing dan kemampuan koperasi. Meningkatkan peran koperasi dalam pembangunan daerah dan pengentasan kemiskinan.

Untuk UMKM, Perda ini juga mengatur pemberdayaan yang meliputi peningkatan daya saing, perluasan akses pasar, pengembangan usaha baru, serta fasilitasi sertifikasi produk untuk meningkatkan nilai tambah.

“UMKM merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian. Dengan Perda ini, pemerintah daerah memiliki pedoman dalam mendukung dan melindungi UMKM agar lebih tangguh, mandiri, dan berdaya saing,”jelas Rina.

Kegiatan sosialisasi ini disambut antusias oleh peserta yang terdiri dari berbagai kalangan masyarakat. Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Sumbar, Zardi Syahrir, SH, MM, juga hadir untuk mendukung kelancaran acara.

Sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2019 diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam membangun ekosistem koperasi dan UMKM yang lebih baik di Sumatera Barat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

(hpr)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT