BeritaParlemenSumatera Barat

Anggota DPRD Sumbar, Ridwan Dt Tumbijo Sosialisasi Peraturan Daerah Perhutanan Sosial di Manggopoh

230
×

Anggota DPRD Sumbar, Ridwan Dt Tumbijo Sosialisasi Peraturan Daerah Perhutanan Sosial di Manggopoh

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Sumbar, Ridwan Dt Tumbijo Sosialisasi Peraturan Daerah Perhutanan Sosial di Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam
Anggota DPRD Sumbar, Ridwan Dt Tumbijo Sosialisasi Peraturan Daerah Perhutanan Sosial di Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. (f/humas)

Mjnews.id – Anggota DPRD Sumbar, Ridwan Dt. Tumbijo, Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial yang diselenggarakan di Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, pada Minggu 1 Desember 2024.

Perhutanan Sosial menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan hutan. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 200 peserta yang terdiri dari Walinagari, Tokoh Adat, dan masyarakat setempat.

Ridwan Dt. Tumbijo, menyampaikan bahwa Perda ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses perizinan dalam pengelolaan hutan, yang dikelola oleh masyarakat dengan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi.

Menurutnya, Perda Perhutanan Sosial diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan kehutanan di daerah, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal.

Dalam sosialisasi tersebut, Ridwan menjelaskan sembilan ruang lingkup utama yang diatur dalam Perda ini. Beberapa di antaranya mencakup persetujuan pengelolaan, pengelolaan, hingga sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan perhutanan sosial.

Selain itu, pendataan perhutanan sosial juga menjadi bagian penting yang diatur untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat, yang diwakili oleh Joni Putra, turut mengungkapkan data terkait luas hutan di Sumbar, yang mencakup sekitar 2.286.883 hektare atau 54,43 persen dari total luas wilayah Sumbar.

Dari total luas tersebut, terdapat kawasan hutan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, seperti Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi.

Joni Putra juga menyampaikan bahwa 950 dari 1.159 nagari di Sumatera Barat terletak di dalam atau sekitar kawasan hutan, dengan beberapa nagari berada dalam kawasan hutan konservatif, hutan lindung, dan hutan produksi.

Dengan kondisi tersebut, Perhutanan Sosial menjadi salah satu solusi utama untuk mengelola hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Dalam perencanaan strategis Dinas Kehutanan Sumatera Barat 2022-2026, pemerintah pusat menargetkan pengelolaan perhutanan sosial seluas 50.000 hektare setiap tahunnya, yang tentunya menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Provinsi untuk mencapai tujuan tersebut.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Walinagari Manggopoh, Walinagari Salareh Aia Barat, Ketua LKAAM Kecamatan Lubuk Basung, Ninik Mamak, Alim Ulama, serta Cadiak Pandai, yang memberikan dukungan penuh terhadap upaya pengelolaan perhutanan sosial di Sumatera Barat.

(hpr)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT